BibTex Citation Data :
@article{DPLR8173, author = {Agus Sarono}, title = {EXPLORASI HUKUM RIBA DARI BERBAGAI MACAM PANDANGAN SERTA PENERAPAN ILMU HUKUM DALAM APLIKASINYA}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {7}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { ABSTRAKSI Judul dari tulisan ini adalah explorasi hukum riba dari berbagai macam pandangan serta penerapan ilmu hukum dalam aplikasinya. Banyak hukum yang tidak berjalan dan bahkan tidak dipatuhinya. Seperti halnya hukum riba. Umat Islam banyak yang tidak mematuhinya terbukti mereka masih menggunakan bank konvensional sebagai tempat bertransaksi walau sudah dijelaskan bahwa bunga bank konvensional itu riba dan riba itu haram.Tulisan ini menyajikan pandangan tentang hukum riba dari berbagai macam perspektif. Yang bertujuan mencari hakikat dari hukum riba Ternyata dari berbagai macam pandangan atau perspektif didapatkan kesimpulan bahwa riba adalah haram dan menggunakannya adalah dosa. Ini membuktikan hukum tidak berjalan. Oleh karena itu di dalam tulisan ini disampaikan bagaimana teori-teori hukum dapat digunakan dalam memasyarakatkan riba itu agar dapat dipatuhi oleh rakyat. Kata Kunci : ABSTRACT The title of this article is to explore the ectual law of riba on many kinds of perpectives and application of law theory on it. So many laws that are not obeyed as law of riba. Most moslems in Indonesia do not obey to this law. As a proof most moslems have transactions in conventional bank which riba is applied. It means law is not obeyed by most moslems. This article tends to deepen the real meaning of riba. From this study can be concluded that riba is haram. Further more this article discuss abaout haw to apply law theories on explanation how to assure society that a law should be obeyed }, pages = {17--27} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/8173} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAKSI
Judul dari tulisan ini adalah explorasi hukum riba dari berbagai macam pandangan serta penerapan ilmu hukum dalam aplikasinya. Banyak hukum yang tidak berjalan dan bahkan tidak dipatuhinya. Seperti halnya hukum riba. Umat Islam banyak yang tidak mematuhinya terbukti mereka masih menggunakan bank konvensional sebagai tempat bertransaksi walau sudah dijelaskan bahwa bunga bank konvensional itu riba dan riba itu haram.Tulisan ini menyajikan pandangan tentang hukum riba dari berbagai macam perspektif. Yang bertujuan mencari hakikat dari hukum riba Ternyata dari berbagai macam pandangan atau perspektif didapatkan kesimpulan bahwa riba adalah haram dan menggunakannya adalah dosa. Ini membuktikan hukum tidak berjalan. Oleh karena itu di dalam tulisan ini disampaikan bagaimana teori-teori hukum dapat digunakan dalam memasyarakatkan riba itu agar dapat dipatuhi oleh rakyat.
Kata Kunci :
ABSTRACT
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634