skip to main content

PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA DI ERA DIGITAL DI INDONESIA

*Sartika Nanda Lestari  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2019 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Berkembangnya teknologi menimbulkan dampak yang cukup signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Penemuan yang memberikan dampak paling besar dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah munculnya teknologi internet yang memungkinkan manusia untuk hidup lebih praktis. Dampak munculnya internet merambah kedalam hampir seluruh aktifitas manusia termasuk dalam bidang seni, sastra maupun ilmu pengetahuan yang menjadi objek perlindungan hak cipta.  Era digital seakan menjadi tempat tanpa batas bagi seluruh manusia untuk dapat menuangkan karya hasil kreatifitas dan kemampuannya. Hal tersebut tentunya berdampak pada eksistensi perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta. tulisan ini akan mengkaji beberapa hal terkait hak cipta, yaitu mengenai perkembangan hak moral dan perlindungan hak moral pencipta di era digital seperti saat ini. Atas dasar kajian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa hak moral berdasarkan perspektif Undang-Undang Hak Cipta mengalami perkembangan secara bertahap mulai dari pertengahan abad 19, Konvensi Berne, hingga Undang-Undang hak Cipta No. 28 Tahun 2014 di Indonesia. terkait dengan perlindungan hak moral pencipta di era digital, tidak dapat dipungkiri bahwa perlindungan cukup sulit karena sarana control teknologi yang belum maksimal.

 

Key words: Pencipta, Hak Moral, Hak Cipta

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.