skip to main content

PERALIHAN DAN PENJAMINAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN SETELAH BERLAKUNYA UU NO.20 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN RUMAH SUSUN

*R Suharto  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2019 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dibedakan antara satuan rumah susun yang peralihan Haknya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan yang dilakukan dihadapan Notaris. Balik nama terhadap satuan rumah susun yang peralihan haknya dibuat PPAT dilakukan di Badan Pertanahan setempat, berbeda dengan itu balik nama satuan rumah susun yang alat bukti kepemilikannya berupa SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung) dilakukan di Kantor Pemerintah Kota/Kabupaten. Penjaminan terhadap satuan rumah susun yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan setempat artinya ada komponen tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama. Penjaminannya diikat dengan Hak Tanggungan, sedangkan satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah milik Negara/Daerah atau tanah wakaf dengan demikian, kepemilikan satuan rumah susun tersebut tanpa komponen tanah bersama, penjaminannya lewat jaminan Fidusia.

Kata kunci : Peralihan, Penjaminan , Satuan Rumah Susun.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.