skip to main content

KRITISI ATAS PROSES LISTING, DELISTING DAN RELISTING DI BURSA EFEK INDONESIA

Open Access Copyright 2019 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract
Setiap Negara dengan system perekonomian yang terbuka pasti akan berusaha untuk menata ekonomi nasionalnya agar bersifat terbuka, salah satunya adalah keberadaan pasar modal. Pasar modal sebagai suatu tempat dimana para investor dan perusahaan yang membutuhkan modal dapat bertemu, memiliki dua fungsi utama, fungsi ekonomi dan fungsi ekonomi. Menurut Tjiptono Darmadji, pasar modal memiliki fungsi ekonomi karena merupakan tempat bertemunya dua kepentingan, kepentingan investor yang memiliki kelebihan dana dan penerbit [surat berharga] (issuer) yang membutuhkan dana, sedangkan fungsi keuangan muncul dari manfaat yang dapat diperoleh oleh para investor yaitu imbalan (return) sesuai besaran dan karakteristik investasinya.
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.