Anak angkat atau sering disebut adopsi adalah anak yang diambil dari orang lain untuk dipelihara dan dididik serta dirawat, dibiayai hidupnya dengan penuh perhatian dan kasih saying, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anaknya sendiri tanpa member status anak kandung kepadanya.
Kedudukan anak angkat dalam hokum Islam tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya dan bukan kepada bapak angkatnya. Dan dalam hokum kewarisan Islam anak angkat tidak mendapatkan hak waris dari bapak angkatnya, akan tetapi hak waris kembali kepada bapak kandung dari anak angkat tersebut
Anak angkat dalam Islam bisa mendapatkan harta dari bapak angkatnya melalui jalur hibah dan juga jalur wasiat wajibah. Karena anak angkat dengan bapak angkatnya dipandang mempunyai jasa yang sangat berarti dalam kehidupan masing-masing. Oleh karena itu sebagai pengganti hak waris anak angkat hokum Islam memberikan jalan lewat hibah dan wasiat wajibah.
Kata kunci: adopsi, kewarisan, hibah, wasiat wajibahLast update:
Last update: