skip to main content

PERJANJIAN TIDAK TERTULIS PADA KALANGAN PETANI TRADISIONAL

*Agung Basuki Prasetyo  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2019 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract
Sebagai makhluk sosial, manusia akan membutuhkan manusia lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi antar manusia perlu adanya aturan agar tidak terjadi sengketa, yakni dengan cara membuat suatu perjanjian. Sehinggga para pihak yang terikat perjanjian tersebut mengetahui akan adanya hak dan kewajibannya. Perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain. Di kalangan petani tradisional juga mengenal adanya perjanjian untuk melakukan kegiatan pertaniannya sehari-hari. Yakni terutama dikalangan Petani pemilik dan Petani penggarap. Sedangkan pada umumnya perjanjian yang mereka biasa lakukan  tersebut bentuknya tidak tertulis. Hal ini dilakukan secara turun-temurun mengikuti kebiasaan yang berlaku. Perjanjian dalam perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yang merupakan suatu aturan hukum warisan kolonial Hindia Belanda. Perjanjian dikatakan sah harus memenuhi: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Perjanjian tidak tertulis atau lisan yang dilakukan oleh para petani tradisional adalah perjanjian yang sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalangan petani tradisioanl mempunyai cara sendiri pelaksanaan perjanjian tidak terjadinya wanprestasi. Yakni dengan menciptakan rasa saling percaya, melakukan pengawasan sosial berupa budaya malu, mendatangi rumah pihak yang diperkirakan wanprestasi, dan didukung dengan keadaan para pihak yang yang mempunyai hubungan kekeluargaan, saling tolong menolong, dan solidaritas yang tinggi antar anggota masyarakat
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.