skip to main content

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBERIAN “PROPERTI” BAGI ORANG ASING DI INDONESIA PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASIA (MEA)

*Ana Silviana  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2019 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract
ABSTRACT
 
The principle of UUPA is that only Indonesian citizens can own land in Indonesia. Regarding the ASEAN economic sector (MEA) integration agenda, it has an impact on the flow of foreign natural resources into Indonesia to invest. In the land sector, of course it is related to the provision of residential property ("property") for foreign businessmen who invest in Indonesia. In this case the Government issued a policy to make it easier for foreigners to own land and / or buildings in Indonesia. PP 103 Year 2016 as a policy to provide access for foreigners to acquire property in Indonesia, revoked PP 41 of 1996 concerning Land Acquisition for Foreigners for Houses in Indonesia. The background of the issuance of PP 41 of 1996 was in the framework of implementing the provisions of Article 42 UUPA jo Article 36 PP 40 of 1996, that foreigners can have rights to land in Indonesia with the status of land using Hak Hak. It turned out that the issuance of PP 103 of 2015 was out of sync between UUPA, PP No. 40 of 1996 with PP 103 of 2015 in order to provide welfare to the Indonesian people, especially the provisions contained in Article 6 and Article 10 of PP 103 of 2015.
 
Key Word : Policy, Residential Ownership, Foreigner
Fulltext View|Download
  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Boedi Harsono. 2007. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Jambatan
  3. Eddy Ganefo, Ketua Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), “Menyoal Kepemilikan Properti Orang Asing”, internet, Wednesday, 01 July 2015, diupload jam 15.00 WIB, diunduh, 1 Oktober 2016, jam 20.00 WIB Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Grasindo, 2005
  4. Hartono, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Anggarana Belanja Negara”, Disertasi, FH UI, Jakarta Tahun 2011 Imam Koeswoyo, “Suatu Catatan Kritis Atas Undang-Undnag Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan No.2 Tahun 2012”, Blogspot Imam Koeswoyo, artikel, diunduh Kamis, 29 September 2016 Indonesia propertywatch.com, “Pro Kontra Kepemilikan Properti Bagi WNA”, diunduh tanggal 16 Juni 2016, jam 09.00 wib Konsep Harmonisasi Hukum, etheses.uinmalang.ac.id, Pusat Perpustakaan, diundung tanggal 27 Juli 2016 KBBI, Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2012 “Menyoal Kepemilikan Properti Oleh Orang Asing”, internet, Wednesday, 01 Juli 2015, 15.00 WIB, diundung tanggal 30 September 2016, jam 11.45 WIB. Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Edisi Revisi, Jakarta: Kompas 2006
  5. Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2006 Muchsin, Konflik Sumber Daya Agraria dan Upaya Penegakan Hukumnya, Makalah, Seminar Pertanahan Nasional 2002, Pembaruab Agraria, STPN, Yogyakarta, 16 Juli 2002 Soedikno Mertokusumo, Penemuan Hukum sebuah pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 1996 Simplements05.blogspot.co.id, “Pengertian atau Definisi dari warganegara dan bukan warganegara, diundung tanggal 16 Juni 2016 jam 09.00 wib Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana, 2005). http://kbbi.web.id/asas, diunduh Kamis, 22 September 2016, jam 10.30 wib www.dpr.go.id, “PP No.103 / 2015 Ancam Reforma Agraria”, Tanggal 14 -01 – 2016, diunduh tanggal 19 Juni 2016 jam 21.00 wib

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.