skip to main content

DASAR-DASAR PERUMUSAN HUKUM ISLAM (Analisis Metodologis terhadap Perumusan Maqasid al-Shari’ah al-Shatibi)

Open Access Copyright 2018 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunikan tersendiri yang membuatnya berbeda dengan para pendahulunya. Syatibi melihat, pada satu sisi adanya keterpaduan dan kesatuan kehendak Tuhan dalam menciptakan alam semesta. Konsep ini melahirkan suatu pandangan tentang kesatuan syari’ah yang berarti bahwa semua hukum berasal dari satu sumber yang oleh karena itu mustahil berbeda.Konsep kemaslahatan ini menuntut adanya pertimbagan maslahah dan mafsadah. Pertimbangan ini mengimplikasikan hubungan yang sangat signifikan antara hukum syari’ah dengan kondisi umat manusia. Hubungan ini pada gilirannya menimbulkan adannya aturan-aturan hukum yang beragam dan berbeda.

 

Kata kunci: Syatibi, Maqashid al-Syari’ah, kemaslahatan, aturan hukum

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.