BibTex Citation Data :
@article{DPLR3834, author = {Rinitami Njatrijani}, title = {KLAIM MARINE HULL AND MACHINERY DALAM PRAKTEK PERTANGGUNGAN}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {3}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {}, abstract = { ABSTRAK Asuransi merupakan metode yang paling handal dalam mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung.Asuransi diatur secara umum dalam KUHPerdata dan secara khusus dalam KUHD.Asuransi Marine Hull and Machinery merupakan salah satu obyek yang dipertanggungkan risikonya oleh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku Penanggung. Fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu: bagaimana hak dan kewajiban PT P selaku Penanggung terhadap klaim Marine Hull and Machinery dalam praktek pertanggungan danbagaimanakah tata cara penyelesaian klaim asuransi Marine Hull and Machinery pada PT P dalam praktek pertanggungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empirisdengan metode wawancara terhadap beberapa subyek penelitian yaitu PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia sebagai pelaku industri asuransi dan PT.P (Persero) sebagai pihak tertanggung , serta melakukan pengamatan terstruktur kapal MT.K selaku objek penelitian. Data sekunder diperoleh melalui sejumlah bahan pustaka yang berkaitan dengan hukum asuransi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tanggung jawab PT.P selaku penanggung dalam praktek pertanggungan risiko Marine Hull and Machinerybersifat parsial , hal tersebut diatur dalam polis yang telah diperjanjikan yaitu Marine Hull Policy PT P (Persero) Policy No.PPH 1100007 For the Period From 1st January 2011 to 31 st December 2012, Institute Time Clause Hulls 1/10/83 (Clause 280).Mekanisme penyelesaian klaim telah ditetapkan oleh Penanggung, sejak awal dan telah disepakati pada saat penutupan asuransi Marine Hull and Machinery. Para pihak perlu memahami isi polis asuransi Marine Hull and Machinery, yang bersumber dari Marine Insurance Act 1906 sebagai dokumen/ alat bukti terjadinya perjanjian pertanggungan pengangkutan melalui laut secara mendetail , agar risiko hukum yang berpotensi timbul di kemudian hari dapat diantisipasi oleh para pihak. Kata kunci : Klaim, Asuransi Marine Hull and Machinery }, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/3834} }
Refworks Citation Data :
Asuransi merupakan metode yang paling handal dalam mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung.Asuransi diatur secara umum dalam KUHPerdata dan secara khusus dalam KUHD.Asuransi Marine Hull and Machinery merupakan salah satu obyek yang dipertanggungkan risikonya oleh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku Penanggung.Fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu:bagaimana hak dan kewajiban PT P selaku Penanggung terhadap klaim Marine Hull and Machinery dalam praktek pertanggungan danbagaimanakah tata cara penyelesaian klaim asuransi Marine Hull and Machinery pada PT P dalam praktek pertanggungan.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empirisdengan metode wawancara terhadap beberapa subyek penelitian yaitu PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia sebagai pelaku industri asuransi dan PT.P (Persero) sebagai pihak tertanggung , serta melakukan pengamatan terstruktur kapal MT.K selaku objek penelitian. Data sekunder diperoleh melalui sejumlah bahan pustaka yang berkaitan dengan hukum asuransi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Tanggung jawab PT.P selaku penanggung dalam praktek pertanggungan risiko Marine Hull and Machinerybersifat parsial , hal tersebut diatur dalam polis yang telah diperjanjikan yaitu Marine Hull Policy PT P (Persero) Policy No.PPH 1100007 For the Period From 1st January 2011 to 31 st December 2012, Institute Time Clause Hulls 1/10/83 (Clause 280).Mekanisme penyelesaian klaim telah ditetapkan oleh Penanggung, sejak awal dan telah disepakati pada saat penutupan asuransiMarine Hull and Machinery. Para pihak perlu memahami isi polis asuransi Marine Hull and Machinery, yang bersumber dari Marine Insurance Act 1906 sebagai dokumen/ alat bukti terjadinya perjanjian pertanggungan pengangkutan melalui laut secara mendetail , agar risiko hukum yang berpotensi timbul di kemudian hari dapat diantisipasi oleh para pihak.
Kata kunci : Klaim, Asuransi Marine Hull and Machinery
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634