skip to main content

PEMBARUAN PERATURAN EKSTRADISI DAN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE INDONESIA DALAM PENGEMBALIAN ASET HASIL KORUPSI YANG BERADA DI LUAR NEGERI

*Maria Novita Apriyani  -  Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
Miko Aditiya Suharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
Waluyo Waluyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Pengembalian Aset hasil tindak pidana korupsi yang dilarikan ke luar negeri berbanding terbalik dengan aset yang berhasil dikembalikan ke Indonesia. UU Ekstradisi Indonesia dan UU Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana milik Indonesia belum dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga perlu adanya solusi permasalahan Ekstradisi dan MLA yang dihadapi Indonesia. Jenis artikel ilmiah ini termasuk kategori socio-legal research. Pendekatan penelitian yang diterapkan dalam penulisan artikel ilmiah ini menggunakan statute approach, conceptual approach dan case approach yang sesuai dengan topik permasalahan. Teknik pengumpulan data pada penulisan ini adalah studi lapang mengambil data melalui interview ke Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan HAM.
Fulltext View|Download
Keywords: Ekstradisi; Bantuan Hukum Timbal Balik; Pengembalian Aset; Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

  1. Ermansjah Djaja. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Jakarta: Sinar Grafika. 2010)
  2. Johny Ibrahim. (2006). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia: Malang
  3. Parthiana, I Wayan. Ekstradisi. (1990). Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju: Bandung
  4. Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, (Kencana : Jakarta, 2005)
  5. Romli Atmasasmita. “Pemikiran Romli tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, (Kencana: Jakarta. 2016)
  6. Hendrik B. Sompotan. (2016). Ekstradisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Lex Et Societatis, Vol.4 (No.5), p.14 DOI: https://doi.org/10.35796/les.v4i5.11948
  7. Krisna Adiwijaya, I.M., (2019). Ekstradisi Sebagai Sarana Pemberantasan Kejahatan Internasional Ditinjau Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1979, Lex Et Sociatis, Vol.8 (No.5), pp.127-138
  8. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4620)
  9. United Nations Office on Drugs and Crime, Model Treaty on Extradition 1990
  10. United Nations Convention Against Corruption 2003
  11. United Nations Office on Drugs and Crime, Model Law on Extradition 2004
  12. United Nations Office on Drugs and Crime, Model Law on Mutual Assistance in Criminal Matters 2007
  13. United Nations Office on Drugs and Crime, Revised Manuals on the Model Treaty on Extradition and on the Model Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters
  14. Andylala Waluyo, “Kejagung Pulangkan Buron Koruptor BLBI Adrian Kiki”, VoA Indonesia, 2014, diakses pada 28 Juli 2022, melalui https://www.voaindonesia.com/a/kejagung-pulangkan-buron-blbi/1835632.html
  15. Reza Pahlevi. (2022). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik 1 Poin Jadi 38 pada 2022. katadata.co.id. diakses melalui https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/26/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-naik-1-poin-jadi-38-pada-2021
  16. Hasil Wawancara dengan Kasubdit Koordinator Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana Antar Negara, Tanggal 21 Juli 2022, di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan HAM RI
  17. Listya A.K. United Nations Convention Against Corruption dan Kerjasama Mutual Legal Assistance on Asset Recovery antara Indonesia dan Swiss. Naskah Ringkas. Depok: Universitas Indonesia. 2014. Hal 11
  18. Romli Atmasasmita, Makalah yang berjudul Ekstradisi dalam Meningkatkan Kerja Sama Penegakan Hukum, Disampaikan pada Seminar Nasional “Kebijakan Nasional dalam Pembentukan Perjanjian Ekstradisi ASEAN”, Jakarta, 21-22 Mei 2007, diunduh pada 12 Maret 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.