skip to main content

Konsep Kekuasaan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi


Citation Format:
Abstract

Abstract

This study aims to determine the concept of government power in an administrative law perspective. Specifically, it aims to determine how government power is exercised from the perspective of administrative law; and what are the legal limitations and consequences for the exercise of governmental power. The research method used in this paper is normative legal research that uses a conceptual approach. The results show that government power in the perspective of administrative law is not an unlimited power, but is limited by law based on the principle of legality, clear power distribution, guarantee of human rights by the constitution and supervision by judicial authorities. The use of governmental power brings legal consequences, which are based on the concept of personal error and wrongdoing in office can be the basis for determining whether the error is personal responsibility or office responsibility. Personal mistakes are not related to public services and become personal responsibility related to maladministration and have consequences for criminal responsibility.

Keywords: Concept, Administrative Power, Administrative Accountability.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kekuasaan pemerintahan dalam Perspektif hukum administrasi. Secara spesifik bertujuan untuk mengetahui Bagaimana kekuasaan pemerintahan dijalankan menurut perspektif hukum administrasi; dan apa batasan-batasan dan konsekuensi  hukumnya terhadap pelaksanaan kekuasaan pe-merintahan. Metode penelitian yang diguankan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan konseptual approach. Hasil penelitian menujukan bahwa Kekuasaan pemerintahan dalam perspektif hukum administrasi bukanlah suatu kekuasaan yang tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum berdasarkan prinsip legalitas, pembagian kekuasaan secara jelas, jaminan hak asasi oleh Undang-Undang Dasar dan pengawasan oleh kekuasaan   kehakiman.  Penggunaan kekuasaan pemerintahan membawa konsekuensi hukum, yang berdasarkan konsep kesalahan pribadi dan kesalahan jabatan dapat  menjadi dasar untuk menentukan apakah kesalahan itu menjadi tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab jabatan.  Kesalahan pribadi tidak berkaitan dengan pelayanan publik dan menjadi tanggung jawab pribadi yang berhubungan dengan maladministrasi serta membawa konsekuensi kepada tanggung jawab pidana.

Kata Kunci: Konsep, Kekuasaan Administrasi, Pertanggungjawaban administrasi.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Craig, P. , 1994, Administrative Law, third edition, Sweet & Maxwell, London
  2. Frans Magnes Suseno, 1988, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan, Cetakan kedua, PT Gramedia, Jakarta
  3. Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta
  4. Jacobini, H.B., 1991, An Introduction to Comparative Administrative Law, Oceana Publications Inc, New York
  5. Khrisna D. Darumurti, 2012, Kekuasaan Diskresi Pemerintah, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung
  6. Koentjoro Purbopranoto, 1978, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung
  7. Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
  8. Neville Brown, L. & John S. Bell, 1998, French Administrative Law, Clarendon Press, Oxford
  9. Philipus M. Hadjon, et.al., 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press., Yogyakarta
  10. Philipus M Hadjon, et.al, 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
  11. Philipus M Hadjon, 2004, Maladministrasi Sebagai Dasar Penilaian Perilaku Administrasi, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya
  12. Prakke, L. & C.A.J Kortman, 1986, Het Bestuursrecht van de landen der Europese Gemen-schappen, Kluwer, Deventer
  13. Prayudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Cetakan keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta
  14. Rechtsstaat - Rechtsstaat , https://nl.qaz.wiki/wiki/Rechtsstaat#Principles_of_the_Rechtsstaat
  15. Rusadi Kantaprawira, 1998, Hukum dan Kekuasaan, Makalah, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
  16. Sjahran Basah, 1992, Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung
  17. Suwoto Mulyosudarmo, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya
  18. Sykes, I. BA, et.al., 1989, General Principle of Administrative Law, Third Ed., Butterwort, Sydney
  19. Tatiek Sri Djatmiati, 2012, Maladministrasi dalam Konteks Kesalahan Pribadi dan Kesalahan Jabatan, Tanggung Jawab Pribadi dan Tanggung Jawab Jabatan, dalam Hukum Administrasi dan Good Governance, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta
  20. van der Hoeven, J., 1989, De Drie Dimensies van het Bestuursrecht, Samson H.D - Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijk

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.