skip to main content

Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong Dalam Sistem Informasi Dan Transaksi Elektronik

*Sukinta Sukinta  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to determine the legal aspects of the offense of the fake news in Indonesia. The research method used in this research is to use a socio-legal research approach, which means a study that aims to find out about the implementation of law in society. In this study, the aim of this research is to determine the implementation of the prevention of fake news crimes (hoaxes). In this study, the obstacles and efforts made in overcoming these crimes will also be revealed. The results of the research show that the Indonesian National Police have taken law enforcement actions against criminal offenses related to the spread of fake news known as hoaxes. The Police of the Republic of Indonesia use Law number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions to ensnare Hoax perpetrators. This includes the dissemination of fake news if 1. If fake news contains decency, it can be subject to criminal charges under Article 27 paragraph (1) of the ITE Law; 2. If it is gambling, it can be punished under Article 27 paragraph (2) of the ITE Law; 3. If it is charged with insulting and / or defamation, it shall be punished under Article 27 paragraph (3) of the ITE Law; 4. If it is charged with extortion and / or threats, it shall be punished under Article 27 paragraph (4) of the ITE Law; 5. If the content creates a sense of hatred based on SARA, it shall be punished under Article 28 paragraph (2) of the ITE Law; 6. If it contains threats of violence or intimidation aimed at personally, it shall be punished under Article 29 of the ITE Law.

 

Keywords: Police, Hoax, Hoax, Crime

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  aspek hukum Delik Pebaran Berita Bohong Dalam Sistem Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan socio-legal research, artinya  suatu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penanggulangan kejahatan berita bohong (hoaks) Dalam penelitian juga akan diungkap hambatan-hambatan serta upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan tersebut. Hasil penelitian menujukan bahwa Kepolisian Republik Indonesia melakukan tindakan peneggakan hukum terhadap pelanggaran pidana terkait dengan penyebaran berita bohong atau dikenal dengan hoak. Kepolisian Republik Indonesia mengguanan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) untuk menjerat pelaku Hoaks. Termasuk didalamnya penyeberan berita bohong apabila 1.Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE; 2.Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE; 3.Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ; 4.Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE; 5.Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE; 6. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

 

Kata Kunci: Kepolisian, Berita Bohong, Hoaks, Tindak Pidana

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Anonimous, Hoax dan Konsekuensinya, Rublik Publik, Jakarta, 2018.Bandung : Alumni
  2. Arsyad Sanusi, Hukum dan Teknologi Informasi, Tim KemasBuku, Jakarta. (2009)
  3. Asril Sitompul, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: PT. Citra AdityaBakti, (2004)
  4. Barus, Zulfadli. Akal Konseptual Legal Reasoning Dalam Filsafat Hukum, Depok: CELS. (2009)
  5. Delik-Delik Tertent di Dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika. (2009)
  6. Hamzah, Andi. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineke Cipta. (2008)
  7. Jamin, Ahmad dan Norman Ohira, Filsafat Ilmu. Bandung: Alfabeta. (2016)
  8. Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002
  9. Karjaluto, Eric, A Primer In Social Media, A smashLAB White paper, Canada, 2008
  10. Morissan,Teori Komunikasi Individu Hingga Massa,Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2013
  11. Nawawi Arif, Barda dan Muladi. 1992.Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Perundang-undangan
  12. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 674/Pid.Sus/2017/PN Bdg
  13. Rahardjo, Satjipto. Tanpa Tahun. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung : Sinar Baru
  14. Raharjo, Agus, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan
  15. Republik Indonesia, “Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan
  16. Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 19 Tahun 2016, Jakarta
  17. Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 11 Tahun 2008 ,Jakarta
  18. Republik Indonesia,Undang-Undang Tentang Peraturan Tindak Pidana, UU nomor 1 Tahun 1946, Jakarta
  19. Republik Indonesia, Undang-Undang TentangPerlindungan Konsumen, UU nomor 9 Tahun 1999 ,Jakarta
  20. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1985. Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung : Alumni
  21. Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung : Sinar Baru
  22. Suhariyanto,Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi(CYBERCRIME),PT Rajagrafindopersada,Depok, 2012
  23. Tabah, Anton dan Satjipto Rahardjo. 1993. Polisi Pelaku dan Pemikir. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
  24. Tabah, Anton. 1991. Menatap diengan Mata Hati Polisi Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
  25. Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  26. Tim Pengajar. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2007
  27. Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  28. Widodo,Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, ASWAJAPRESINDO, Yogyakarta, 2013

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.