skip to main content

Menakar Esensi Pajak sebagai Instrumen untuk Menjamin Kesejahteraan Umum di Masa Pandemi Covid-19


Citation Format:
Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi pemungutan pajak oleh negara dalam meujudkan kesejahteraan umum  dari perspektif teoretis dan urgensi pajak sebagai sarana untuk merealisasikan kesejahteraan umum di masa pandemi Covid-19. Untuk memperoleh hasil penelitian dan analisis yang  komprehensif, penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris atau dikenal juga sebagai penelitian non doktrinal. Simpulan dari pembahasan dan analisis studi penelitian ini adalah : 1) Pajak secara teoretik masih tetap mempunyai signifikansi dan relevansi dalam meujudkan kesejahteraan umum  di masa pandemi Covid-19; 2) Pajak mempunyai peran yang sangat penting untuk sumber pembiayaan dan sarana untuk merealisasikan kesejahteraan umum pada masa pandemic Covid-19. Adapun rekomendasi dari penelitian ini, yaitu: 1) Pemerintah melalui direktorat Jenderal Pajak RI perlu mempertimbangkan ekstensifikasi dan intensifikasi subyek dan obyek pajak untuk tetap dapat memungut pajak kepada masyarakat yang masih mempunyai kemampuan dalam membayar pajak bedasarkan prinsip ability to pay; dan 2) Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan insentif pajak dan fasilitasi kemudahan administarsi perpajakan serta kebijakan pengenaan tarif pajak yang kompetitif bagi investor yang bersedia menanamkan modalnya di sector-sektor padat karya dan mendukung pertumbuhan iklim ekonomi nasional.

 

Kata kunci:  esensi pajak, kesejahteraan umum, pandemi covid-19

 

Abstract

 

The aim of this study is to find out the relevance of tax collection by the state in realizing general welfare from a theoretical perspective and the urgency of taxes as a means of realizing public welfare during the Covid-19 pandemic. To obtain comprehensive research and analysis results, this study uses an empirical approach or also known as non-doctrinal research. The conclusions from the discussion and analysis of this research study are: 1) Theoretically, taxes still have significance and relevance in realizing public welfare during the Covid-19 pandemic; 2) Taxes have a very important role as a source of financing and a means of realizing public welfare during the Covid-19 pandemic. The recommendations of this study are: 1) The government through the Directorate General of Taxes of the Republic of Indonesia needs to consider extensification and intensification of tax subjects and objects to be able to collect taxes on people who still have the ability to pay taxes based on the ability to pay principle; and 2) The government needs to consider various policies on tax incentives and facilitation of tax administration facilities as well as policies on the imposition of competitive tax rates for investors who are willing to invest in labor-intensive sectors and support the growth of the national economic climate.

 

Key words: tax essence, general welfare, covid-19 pandemic

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Admosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta
  2. Ali, Chidir, 1983, Hukum Pajak Elementer, Penerbit Eresco, Bandung
  3. Basah, Sjachran,1997, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung
  4. Basah, Sjachran, 1992, Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), Penerbit Rajawali Press, Jakarta, 1992
  5. Boestomi, T., 1997, “Onrechtmatige Overheidsdaad” , Bina Justitia, Bina Cipta,, Bandung
  6. Budiarjo, Miriam, 1994, Dasar-dasar Ilmu Politik, Penerbit Gramedia, Jakarta
  7. Chand, Hari, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Series, Kuala Lumpur
  8. Charles H. Patterson, Western Philosophiy, Cliff’s Nottes, Lincoln, Nebraska, Vol I-II
  9. Djajadiningrat, Isa Sindian, 1993, Hukum Pajak dan Keadilan, Penerbit Eresco, Bandung,
  10. Erlick, Machrup, 1995, Kapita Selekta Hukum Mengenang Almarhum Prof. H. Oemar Seno Adji, SH., Ghalia Indonesia, Jakarta
  11. Friedman, W, 1959, Law in Changing Society, Stevens, London
  12. Goedhart, C., 1973, Garis-garis Besar Ilmu Keuangan Negara, diterjemahkan oleh Ratmoko, Penerbit Djambatan, Jakarta
  13. Guritno Makoesoebroto, 1993, Ekonomi Publik, BPFE UGM, Yogyakarta
  14. Glend T. Jenkins & Ganghadar P., 1997, Public Finance in Open Economics, Harvard International Tax Program, Harvard Institute for International Develpoment
  15. Hofstra, HJ., 1998, Fiscale Hands End Studieboeken Inleiding tot Het Nederlands Belastingrecht, Uitgeverij Kluwer B.V., Deventer
  16. Hajon, Philipus M., (et.al), 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjahmada Uiniversity Press, Yogyakarta, 1994
  17. Indroharto, , 1994, Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
  18. J.J.C. and Bernard Williams, , 1973, Utilitarianism for and Against, Cambridge, London
  19. Jacobsen, G. A. and M.H. Lipman, 2006 , Political Science, College Outline Series, Barnes and Noble Inc., New York
  20. Kelsen, Hans , 1961, General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York
  21. Kusumaatmadja, Mochtar , 1986, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH Universitas Padjdajaran, Penerbit Binacipta, Bandung, 1986
  22. Keraf, Sonny, 1998, Pasar Bebas, Keadilan, dan Peran Pemerintah, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
  23. Magnis Soeseno, Frans, 2006, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Pustaka Gramedia, Jakarta
  24. Miriam Budiarjo, , 1983 Dasar-Dasar Ilmu Politik, Penerbit Gramedia, Jakarta
  25. Miyasto, 1993, Kemandirian Pembiayaan Pembangunan, Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan, Jakarta
  26. Murray, ARM., an Introduction to Political Philosophy, Cohen amd West, London, 1985
  27. Rahardjo, Satjipto , 1977, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung
  28. Soemitro, Rochmat , 1994, Pajak dan Pembangunan, Penerbit. Eresco, Bandung
  29. Simarmata, J.A. , 2016, Reformasi Ekonomi Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta
  30. Sunaryati Hartono, CFG., 1998, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Penerbit Binacipta, Bandung
  31. Sumaryono, E., 2002, Etika dan Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2002

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.