skip to main content

Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

*Solechan Solechan scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Tri Rahayu Utami  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhamad Azhar scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Human Capital Index (HCI) menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-87 atau urutan ke-6 di Asia Tenggara sehingga berpengaruh terhadap kualitas Pekerja Migran Indonesia. HCI Indoneisa yang rendah tentu perlu ditingkatkan untuk meningkatkan pula daya saing dan kualitas Pekerja Migran Indonesia yang akan menunjang daya tawar Pekerja Migran Indonesia di tingkat global. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui urgensi diperlukannya Peningkatan Posisi Daya Tawar Sebagai Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pemerintah.

 

 

Kata Kunci: Pekerja Migran Indonesia, Daya Tawar, Kualitas.

 

Abstract

 

Based on Article 1 Number 3 of Law Number 18 Year 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers, Indonesian Migrant Workers are any Indonesian citizens who will, are or have done work by receiving wages outside the territory of the Republic of Indonesia. The Human Capital Index (HCI) ranks Indonesia at 87th or 6th in Southeast Asia so that it affects the quality of Indonesian Migrant Workers. The low Indonesian HCI certainly needs to be improved to improve the competitiveness and quality of Indonesian Migrant Workers who will support the bargaining power of Indonesian Migrant Workers at the global level. This research was conducted to determine the urgency of the need to increase the bargaining power position as an effort to improve the guarantee of protection of Indonesian migrant workers by the government.

 

Keyword: Indonesian Migrant Workers, Bargaining Power, Quality.

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Ayumidah. Blantika Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: PT. Sofmedia. 2011
  2. Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Bandung: Keni Media. 2011
  3. Rahman, Fathor. Menghakimi TKI mengurai Benang Kusut Perlindungan TKI. Jakarta: Pensil-324. 2011
  4. Supomo, Erman. National Man Power Strategy. Jakarta: Kompas Gramedia. 2009
  5. Badan Pembangunan Hukum Nasional. Laporan Akhir Analisis Evaluasi Mengenai Perlindungan Hak dan Keselamatan Pekerja Migran. Jakarta: Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN
  6. BNP2TKI. Data Penempatan dan Perlindungan PMI Periode Juni 2019. Jakarta Selatan: Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi
  7. Wahyu Susilo, Pendidikan Sebagai Agenda Perlindungan Buruh Migran Indonesia, http://migrantcare.net/wp-content/uploads/2016/09/artikel_JP_migran_dan_pendidikan.pdf
  8. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-indonesia-sambut-positif-human-capital-index-bank-dunia/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.