skip to main content

Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara

*Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

This research is aimed to find out legal basis of Government Officer responsibility as consequence of authority abused that cause state financial lost. This research used normative juridical method by using analytical descritive approach. This research found out that Government Officers (including treasurers, non treasurer public servants, or other officers), could be penalized to fine if there is mal-administration in their decission or actions that cause state financial lost. The fine will become personal responisbility if there is abuse of power. Otherwise, state financial lost will be compesate to government institutions as official responsibilitynif there is not any abuse of power. Government officers who defined to compensate government financial lost can be penalized with administrative penalty and/or criminal penalty. Criminal penalty will not release compensation obligation.

 

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metoda penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pejabat Pemerintahan (termasuk di dalamnya bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain), dapat dikenai tuntutan ganti kerugian negara/daerah jika Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan sebagai tanggung jawab pribadi apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pengembalian kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan sebagai tanggung jawab jabatan apabila terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu Pejabat Pemerintahan yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Fulltext View|Download
Keywords: pertanggungjawaban, penyalahgunaan wewenang, keuangan negara

Article Metrics:

  1. Beni Kurnia Illahi dan Muhammad Ikhsan Alia, Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerjasama BPK dan KPK, p-ISSN: 2477-118X Volume 3 Nomor 2-Desember 2017
  2. Darumurti, Krishna Djaya 2016, Diskresi Kajian Teori Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing);
  3. Hadjon, Philipus M. dkk 2011, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press);
  4. Henny Juliani, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/ article/view/16158
  5. HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada);
  6. Makawimbang, Hernold Ferry, 2014, Kerugian Keuangan Negara, (Yogyakarta: Thafa Media);
  7. Marbun, SF dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara,( Yogyakarta: Liberty);
  8. Marojahan JS Panjaitan, Penyelesaian Penyalahgunaan wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, volume 24, Issue 3, Juli 2017, hlm 437
  9. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, (Jakarta: Ghalia lndonesia);
  10. Supandi, 2019, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: Alumni, hlm. 431
  11. Tjandra, W Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya);
  12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  16. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  17. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  18. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.