skip to main content

Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat

*Agung Basuki Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pelaksanaan perkawinan di kalangan Masyarakat Hukum Adat melalui proses yang panjang atau rites de passage, karena menyatukan dua keluarga besar. Perkawinan sebagaimana yang terjadi seperti di lingkungan Masyarakat Hukum Adat Suku Samin atau Sedulur Sikep di Pati Jawa Tengan, dan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Kuningan Jawa Barat, tidak dicatatkan di KUA atau Kantor Catatan Sipil, namun memiliki pencatatan secara administratif tersendiri di lembaga adatnya, yakni Pranata Adanya. Akibat hukum perkawinan masyarakat Hukum Adat yang tidak mencatatkan perkawinannya secara hukum negara berdampak pada beberapa hal, seperti halnya kedudukan dan status anak yang dilahirkan, pewarisan, dampak pendidikan, dan lain sebagainya. Sedangkan akibat hukum menurut hukum adatnya tidak menjadi masalah karena perkawinan sudah memiliki pengakuan dalam tatanan kehidupan Masyarakat Hukum Adatnya. Perkawinan tersebut menimbulkan hubungan dua keluarga besar menjadi satu, serta tidak dipermasalahkan yang terkait dengan hak kedudukan anak, seperti dibidak pendidikan informal, warisan, perkawinan, dan bidang hukum adat lainnya, karena semuanya dikembalikan pada hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Hukum Adat setempat.

 

Abstract

 

The implementation of marriage among the indigenous peoples of the law through a lengthy process or rites de passage, because it brings together two large families. Marriage as is the case in the environment of indigenous people of Samin or Sedulur Sikep in Pati Jawa Tengan, and indigenous Karuhun Urang (AKUR) Kuningan West Java, not recorded in the KUA or the Civil registry office, but has Its own administrative record of the institution, the Pranata. The result of the marriage Law of Adat Law Society that does not record the legal his marriage of the country affects several things, such as the position and status of the Born child, inheritance, impact of education, and so forth. While the legal consequences according to the law of law is not a problem because the marriage already has recognition in the life order of the law community. The marriage led to the relationship of two large families in one, and not in question related to the right of the child's position, such as the informal education, inheritance, marriage, and other customary areas of law, as it was all is returned to customary laws applicable to the local customary law community.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Marriage not listed, indigenous peoples

Article Metrics:

  1. Harun, Shaleh. 1984. Latar Belakang Umat Islam Menerima Pancasila Sebagai Asas Tunggal. Yogyakarta: Aquarius
  2. Muhammad, Bushar. 2003. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: PT Pradnya Paramita
  3. Rahardjo, Satjipto, 1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa,
  4. Sastroatmojo, Soerjanto, 2003, Masyarakat Samin; Siapakah Mereka?, Yogyakarta: Narasi
  5. Sudiyat, Iman. 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty
  6. Syahuri, Taufiqurrohman. 2013. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Prenada Media Group
  7. Utomo, Laksanto. 2017. Hukum Adat. Depok: PT. Rajagrafindo Persada
  8. Wignjodipoero, Soerojo. 1983. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT Toko Gunung Agung
  9. Yunanto. 2010. Hukum Perkawinan Indonesia Kajian Kritis Atas Problematika dan Implementasinya. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  10. Taqwaddin. Penguasaan Atas pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Provinsi Aceh http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/17216
  11. Yunanto. Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/3828 di akses pada tanggal 20 Februari 2019 pukul 10.22 WIB
  12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.