skip to main content

Dualisme Penyelesaian Sengketa Permohonan Informasi Publik

*Kartika Widya Utama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yudhitiya Dyah Sukmadewi  -  Fakultas Ekonomi, Universitas Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Public Information Transparency after 1998 reformation has gained momentum since the issuance of Law No. 14 of 2008 concerning Transparency of Public Information. Public access to obtain information owned by the state administrative body does not always run smoothly. The role of the Administrative Court as a Judiciary that guarantees the upholding of Good Public Order Principles, especially the principle of public transparency, was tested. This article will discuss the extent of the role of PTUN in disputes over requests for public information, which in the process will also discuss the part of the Public Information Commission in requests for public information in terms of authority and competence. As a conceptual article, the conclusion that can be drawn is that the state administrative dispute procedure needs to be clearly stated, whether it is mandatory to use the procedure for requesting public information through the Public Information Commission or whether it can use a claim mechanism through the State Administrative Court.

 

Keyword: Open Government, Administrative Court, Good Governance Principle

 

Abstrak

 

Keterbukaan Informasi Publik pasca reformasi semakin mendapatkan momentum semenjak diterbitkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dimiliki oleh badan administrasi negara tidak selalu berjalan dengan lancar. Peran PTUN sebagai Badan Peradilan yang menjamin tegaknya Asas-asas Umum Ketertiban yang Baik khususnya asas keterbukaan publik pun diuji. Artikel ini akan membahas sejauh mana peran dari PTUN dalam sengketa permohonan informasi publik yang dalam prosesnya akan membahas pula mengenai peran Komisi Informasi Publik dalam permohonan informasi publik dari sisi kewenangan dan kompetensi. Sebagai artikel konseptual, kesimpulan yang dapat diambil adalah perlu ditegaskan dengan jelas prosedur sengketa administrasi negara apakah diwajibankan menggunakan prosedur permohonan informasi publik melalui Komisi Informasi Publik ataukah dapat menggunakan mekanisme gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Kata Kunci: Keterbukaan informasi publik, PTUN, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Anonim, “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Terhadap Peradilan Tata Usaha Negara” http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-adm-negara/2942-undang-undang-administrasi-pemerintahan-terhadap-peradilan-tata-usaha-negara.html
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh Putusan Atas Permintaan Permohonan guna mendapatkan dan / atau tindakan badan atau pejabat pemerintah
  4. Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law – with a new introduction by Marshal L. De Rosa (New Brunswick (USA) and London (UK) , 1999 originally published in 1922 by Yale University Press)
  5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  7. Utama, K. (2015). Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Positif. NOTARIUS, 8(2), 141-251. https://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10259
  8. Wicipto Setiadi, Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha, Jurnal Rechtsvinding Volume 7, Nomor 3, Desember 2018

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.