skip to main content

Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia

*Kadek Cahya Susila Wibawa  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The holding of the first simultaneous elections in Indonesia is full of the complexity of the problems. Bawaslu, as an institution tasked with overseeing the implementation of the election, has limitations in terms of area coverage, personnel, objects of oversight are very much. Supervision outside the Bawaslu needs to be strengthened to realize quality elections. The urgency of public participation in the supervision of simultaneous election is not only will strengthen the oversight capacity of the holding of elections, but an oversight by civil society also encourages the expansion of the area of supervision. Participatory oversight by the public is one of the important pillars in carrying out the controlling function of the simultaneous election. Supervision by the public (participatory) is part of the implementation of good governance in the holding of simultaneous elections in Indonesia. The level of community participation is closely related to the level of public trust, legitimacy, accountability, public service quality, and preventing public disobedience.

 

Keywords: Information disclosure,  public service, good governance.

 

Abstrak

 

Penyelenggaraan pemilu serentak pertama di Indonesia penuh dengan kompleksitas permasalahannya. Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu tersebut memiliki keterbatasan dalam hal jangkauan wilayah, personil, obyek pengawasan yang sangat banyak. Pengawasan di luar Bawaslu perlu untuk diperkuat untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Urgensi keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu serentak, tidak saja akan memperkuat kapasitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, namun pengawasan yang dilakukan oleh civil society pun mendorong perluasan terhadap wilayah pengawasan. Pengawasan partisipatif oleh masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam menjalankan fungsi controlling terhadap pemilu serentak. Pengawasan yang dilakukan masyarakat (partisipatif) merupakan bagian dari pelaksanaan good governance dalam penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia. Tingkat partisipasi masyarakat sangat berhubungan dengan tingkat kepercayaan masyarakat (public trust), legilimasi (legitimacy), tanggung gugat (accountability), kualitas layanan pablik (public servis quality) dan mencegah gerakan pembangkangan publik (public disobedience).

 

Kata Kunci: Pemilu serentak; pengawasan partisipatif; pemilu; Bawaslu; good governance.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Arisaputra Muhammad Ilham, “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Indonesia”, Jurnal Yuridika, Vol. 28 No. 2, Mei-Agustus 2013
  2. Arrsa Ria Casmi, “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 3, September 2014
  3. Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta : Sinar Grafika
  4. Dunn Kris, “Voice and Trust in Parliamentary Representation”, Electoral Studies, Vol. 6, Januari 2012
  5. Herawati, Ratna, Sukma Novira Maharani, Hananto Untung Dwi, “Kepastian Hukum Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019 Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia”, Jurnal SNH Unnes, Vol. 4 No.3, 2018
  6. IDS. 2001. Learning Initiative on Citizen Participation and Local Governanc. Jakarta : IDS
  7. Joko Widodo. 2001. Good Governance: Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas, Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah. Surabaya : Insan Cendekia
  8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1944/PL.02.Kpt/01/KPU/XII/2018 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra Pada Pemilu Tahun 2019
  9. Luwihono, Slamet (ed.). 2006. Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance. Bandung : FPPM
  10. Marbun, S.F. 2014 Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak. Yogyakarta : FH UII Press
  11. Muhshi Adam, 2018, Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance, Lentera Hukum Volume 5 Issue 1, Jember
  12. Nurkinan, “Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilpres Tahun 2019”, Jurnal Politikom Indonesiana, Vol. 3 No. 1, Juli 2018
  13. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
  14. Roy Subir Kumar, 2016, The Principle of Sustainable Development, Human Rights, and Good Governance, Brawijaya Law Journal Vol. 3 Number 2, Malang
  15. Schermerhorn. 2013. 12th Management, United State of America, John Wiley & Sons. Inc
  16. Sedarmayanti. 2004. Good Governance Kepemerintahan Yang Baik. Bandung : CV. Mandar Maju
  17. Sirajuddin, Didik Sukriono, dan Winardi. 2012. Hukum Pelayanan Publik (Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi). Malang : Setara Press
  18. Sumarto, Hetifah Sj. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia
  19. Thamrin Husni. 2013. Hukum Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta : Aswaja Pressindo
  20. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  21. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  22. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
  23. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  24. Wibawa, Kadek, “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”, Administrative Law and Governance Journal, Vol. 2 No. 2, Juni 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.