skip to main content

Politik Hukum Pengakuan Hak atas Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Penghayat Kepercayaan

*Sukirno Sukirno  -  Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This article is motivated by the existence of various laws and regulations that discredit and discriminate against believers to get their rights guaranteed by Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which affirms the right to freedom of religion and belief. The problem raised is what legal politics underlie legislation that prevents trustees from obtaining the same rights as other Indonesian citizens. The search results found that the legal politics underlying the discrediting legislation and discriminating against religious believers were the legal politics of the world religions paradigm which gave the majority the religious role to intervene in government policies to marginalize religious minorities.

 

Keywords: legal politics, belief groups.

 

Abstrak

 

Artikel ini dilatar belakangi adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mendiskreditkan dan mendiskriminasi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya yang sudah dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan hak kebebasan beragama dan berkepercayaan. Permasalahan yang diangkat adalah politik hukum apa yang melandasi peraturan perundang-undangan yang menghalangi penghayat kepercayaan untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagaimana warga negara Indonesia lainnya. Hasil penelusuran menemukan bahwa politik hukum yang melandasi peraturan perundang-undangan yang mendiskreditkan dan mendiskriminasi penghayat kepercayaan adalah politik hukum paradigma agama dunia yang memberikan peran agama mayoritas untuk mengintervensi kebijakan pemerintah untuk meminggirkan agama minoritas atau kepercayaan.

 

Kata kunci: Politik Hukum, Penghayat Kepercayaan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Burhani, Ahmad Najib. “Tiga Problem Dasar Dalam Perlindungan Agama-Agama Minoritas Di Indonesia.” Jurnal Maarif Institute for Culture and Humanity Vol.5 No.2 (2010)
  2. Colbran, Nicola. “Realities and Chalenges in Realissing Freedom of Religion or Belief in Indonesia.” The International Journal of Human Rights 14, no. 5 (2010): 681
  3. DPR, Panja Komisi II. Risalah Sidang Pembahasan RUU Administarsi Kependudukan. Jakarta, 2013
  4. Ghazali, Adeng Muchtar. Antropologi Agama, Upaya Memahami Keragaman Kepercayaan, Keyakinan Dan Agama. Bandung, 2011
  5. Gultom, Ibrahim. Agama Malim Di Tanah Batak. Jakarta: Bumi Aksara, 2010
  6. Hasse, J. “Diskriminasi Negara Terhadap Agama Di Indonesia: Studi Atas Persoalan Hukum Towani Tolotang Pasca Pengakuan Agama Resmi.” Kawistara Vol.1 No.2 (20111): 180–190
  7. Hisyam, Muhamad. “Ki Bagus Hadikusumo Dan Problem Relasi Agama-Negara.” Masyarakat dan Budaya 13, no. 2 (2011): 1–27
  8. Maarif, Samsul. “Kajian Kritis Agama Lokal.” In Studi Agama Di Indonesia: Refleksi Pengalaman, edited by Samsul Maarif, 35–53. Ketiga. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, UGM, 2017
  9. ———. Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur Dalam Politik Agama Di Indonesia. Yogyakarta: Centre for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, 2018
  10. MD, Moh. Mahfud. Perdebatan Hukum Tatanegara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010
  11. Mufid, Ahmad Syafii. Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Lokal Di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012
  12. Perempuan, Komnas. Diskriminasi Dan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Konteks Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur Dan Pelaksana Ritual Adat. Jakarta, 2016
  13. Petunjuk7.com. “Soal Aliran Kepercayaan, MUI Sesalkan Putusan MK.” Last modified 2017. Accessed May 3, 2019. http://petunjuk7.com/news/detail/1429/sosbud/soal-aliran-kepercayaan-mui-sesalkan-putusan-mk
  14. Sabandiah, Raithah Noor. “Diskriminasi Terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur.” De Jure 18, no. 3 (2018): 335–352
  15. Subagja, R. Agama Asli Di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan dan Yayasan Cipta Loka Caraka, 1981
  16. Suhanah, ed. Dinamika Agama Lokal Di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2014
  17. Tempo. “Sekolah Tolak Tuntutan Siswa Penganut Kepercayaan Naik Kelas.” Jakarta, July 31, 2016

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.