skip to main content

Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi Dan Konstitusi Khususnya Dalam Menjalankan Constitutional Review

*Nabitatus Sa'adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to find out about the constitutional court as a guardian of democracy and the constitution especially in carrying out constitutional review. The research method used is normative legal research. The results of the study show that there are several limitations to the authority of the Constitutional Court as guardians of constitutional values and democracy, especially in conducting judicial review, these boundaries become a sign for the Constitutional Court to decide upon a judicial review so that it can produce decisions in line with the spirit of democracy Parameters or reference basis for the Constitutional Court to determine whether or not constitutional law is not only based on what is written in the constitution but also based on basic principles are not written, because the basic principles are not written and moral values ideal politics, also included in the unwritten constitution.

 

Keywords: Constitutional Court, Democracy, Institutional Review.

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan utnuk mengetahui mahkamah konstitusi sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi khususnya dalam menjalankan constitutional review. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ada beberapa batasan atas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, khususnya dalam melakukan judicial review , batasan-batasan tersebut menjadi rambu bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan atas judicial review sehingga dapat menghasilkan putusan yang sejalan dengan semangat demokrasi Parameter atau dasar rujukan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menentukan konstitusional tidaknya suatu undang-undang tidak hanya didasarkan pada apa yang tertulis dalam undang-undang dasar tetapi juga didasarkan pada prinsip-prinsip dasar tidak tertulis, sebab prinsip-prinsip dasar tidak tertulis dan nilai-nilai moral politik yang ideal, juga termasuk dalam konstitusi tidak tertulis.

 

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Demokrasi, Comtitutional Review.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Abu Daud Busro, Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 1990
  2. Barda Nawawi Arief, Reformasi Sistem Peradilan ( Penegakan Hukum ) Di Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang
  3. Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-undang, PT.Yasrif Watampone, Jakarta, 2005
  4. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
  5. L.M. Sitorus, Ilmu Politika: Suatu Perkenalan Lapangan, cet. ke-3, Jakarta: PT. Pembangunan, 1995
  6. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1992
  7. Moh.Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010
  8. Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara, JalaPermata Aksara, Jakarta, 2010
  9. Sri Soemantri, Hak Uji Material Di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997
  10. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988
  11. Arsyad Sanusi, Legal Reasoning Dalam Interprestasi Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 5 Nomor 2, November 2008
  12. Harisblog1.blogspot.com
  13. Jimly Asshiddiqie, Gagasan Dasar Tentang Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi, Jimly.Com.makalah

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.