skip to main content

Harmonisasi Kewenangan Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu

*Solechan Solechan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Edgar Wilardi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to assess the harmonization of the authority of the organization of integrated licensing services. The research method used is a legal research method that focuses on the implementation of licensing principles. The results showed that licensing and non-licensing services in the One-Stop Integrated Service System (PTSP), including the Regional Government, had separate authority in regional units, including licensing and non-licensing various fields. Regulations concerning PTSP implementation, such as HR, Finance and Supervision, in addition to the institutional form is still in the level where SKPD is intersected with KP2T in the area has been in the form of Dinas or Agency. Therefore, PTSP implementation in the future will run optimally in serving the community.

 

Keywords: Authority, One-Stop Integrated Services, Public Services.

 

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengethui harmonisasi kewenangan lembaga penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yang meniti beratkan pada pelaksanaan prinsip prinsip perizinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah telah diatur untuk menggunakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak terkecuali Pemerintah Daerah yang telah mendelegasikan kewenangan tersebut kepada unit perangkat daerah tersendiri, termasuk perizinan dan non perizinan di berbagai bidang. Pengaturan mengenai PTSP di daerah tidak mengatur secara detail beberapa aspek penting pelaksanaan PTSP itu sendiri seperti SDM, Keuangan dan Pengawasan, selain itu bentuk kelembagaannya masih setingkat kantor dimana notabene SKPD teknis yang bersinggungan dengan KP2T di daerah telah berbentuk Dinas atau Badan yang mengakibatkan kesenjangan eselon pimpinan. Oleh karenanya diperlukan perubahan terhadap pengaturan pelaksanaan PTSP di daerah kedepannya agar dapat berjalan dengan optimal dalam melayani masyarakat.

 

Kata Kunci : Kewenangan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Publik.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. BHARATA, H.A. 2014, ‘Harmonisasi Kewenangan Pengurusan Izin Keramaian Antara Kepolisian Dan Pemerintah Kota Malang’, Universitas Brawijaya Fakultas Hukum, vol. 2014, pp. 561–5
  2. Cahyaningrum, D. n.d., Harmonisasi Pengaturan Kewenangan Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Di Bidang Penanaman Modal
  3. Enceng, L.B.& P.M. 2019, Meningkatkan Kompetensi Aparatur Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Good Governance, pp. 33–43
  4. Febliany, I., Fitriyah, N. & Paselle, E. 2014, Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terhadap Penyerapan Investasi Di Kalimantan Timur (Studi Pada Badan Perijinan Dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur) Imelda, vol. 2, no. 3, pp. 410–20
  5. Fitriani, D.R. 2017, Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik dalam Era Otonomi Daerah Dini Rizki Fitriani Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Subang, vol. III, no. April, pp. 324–30
  6. Hafiz, F. 2014, Pintu Terkait Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal ( Studi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu ) Fadhly Hafiz Implementation of One Stop Services Authority Related to Licensing and non Licensing in the Fiel
  7. HARIDSYAH BATUBARA, S. n.d., Penerapan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang Dan Jasa ( Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat), pp. 1–31
  8. HENRIYANI, E. 2007, ‘Pengawasan Masyarakat Dan Kinerja Birokrasi Pemerintah’, Jurnal FISIP-Universitas Galuh Ciamis, vol. 67, no. 6, pp. 14–21
  9. Kadir, A.G., Pemerintahan, I., Hasanuddin, U., Nurlinah, H., Pemerintahan, I. & Hasanuddin, U. 2010, Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah ; Studi Kasus Perimbangan Keuangan Kota Makassar Muh Shujahri Am ( Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin ), vol. 3, pp. 37–42
  10. Lili Romli n.d., ‘Masalah Reformasi Birokrasi’, Jurnal Kebijakan dan Manajemen ONS
  11. Marom, A. 2015, ‘Inovasi Birokrasi Pelayanan Publik Bidang Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Di Kabupaten Kudus’, Gema Publica, vol. 1, no. 1, p. 45
  12. Nuriyanto 2014, ‘Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia , Sudahkah Berlandaskan Konsep “ Welfare State ”?’, Jurnal Konstitusi, vol. 11, no. 3, pp. 429–253
  13. Prasojo, E. & Kurniawan, T. 2018, ‘Bureaucracy Reform and Good Governance: the case of the best practices from several regions in Indonesia’, Symposium A Quarterly Journal In Modern Foreign Literatures, pp. 1–15
  14. Rustan, A. n.d., ‘Partisipasi Masyarakat dalam Melakukan Kontrol terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah’, Pelaksana Bidang Kajian PKP2A III LAN Samarinda
  15. Soebhan, S.R. 2000, ‘Model Reformasi Birokrasi Indonesia’, Ppw Lipi, pp. 1–10
  16. Busrizalti, 2013, Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, Total Media Yogyakarta
  17. Valarie A. Zeethari, A. Patasuraman and Leonard L. Bery, 1990, Delivering Quality Service-Balancing Customer, Perception and Expectation, The Free Press, USA
  18. Hans-Dieter Evers dan Tilman Schiel, 1990, Kelompok-Kelompok Strategis: Studi Perbandingan tentang Negara, Birokrasi, dan Pembentukan Kelas di Dunia Ketiga, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,
  19. Soeparto Wijoyo, 2006, Pelayanan Publik dari Dominasi ke Partisipasi, Airlangga University Press

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.