skip to main content

Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan

*Kadek Cahya Susila Wibawa  -  Fakultas HUkum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstracts

 

The research aims to find out about developing community participation in the protection and management of the environment for sustainable national development. The research method used in this study is empirical legal research that uses a conceptual approach. The results of the study show that First, the protection and management of the environment in its area is a shared responsibility, between the government (state), the private sector and the community. One of the roles of the community in environmental activities is the supervision room. Community participation in the framework of protecting the right to a good and healthy environment is accommodated in various environmental instruments, as stipulated in the PPLH Law. Secondly, empirically the involvement of the community so far in managing the new environment is solely looking at the community as the information provider (public information) or merely limited to counseling so that activities related to the environment run unimpeded. In the future, optimizing the role of the community in protecting and managing environmental activities needs to be further enhanced by opening up a wider space of participation.

 

Keywords: Community Participation, Environment. Sustainable Development

 

Abstrak

 

Penelitian bertujuan untuk mengetahui mengembangkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk pembangunan nasional berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada dasanya merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah (negara), swasta dan masyarakat. Salah satu peran masyarakat dalam aktivitas lingkungan hidup adalah ruang pengawasan. Partisipasi masyarakat dalam kerangka untuk melindungi hak atas lingkungan yang baik dan sehat, diwadahi dalam berbagai instrumen lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam UU PPLH. Kedua, Secara empiris pelibatan masyarakat selama ini di dalam pengelolaan lingkungan hidup baru semata-mata hanya  memandang masyarakat sebagai penyampai informasi (public information) atau hanya sebatas penyuluhan sehingga suatu kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup berjalan tanpa hambatan. Kedepan, harus dilakukan optimalisasi peran serta masyarakat dalam aktivitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu lebih ditingkatkan dengan membuka lebih luas ruang partisipasi.

 

Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Lingkungan Hidup. Pembangunan Berkelanjutan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Arya Utama I Made, 2007, Hukum Lingkungan Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan, Pustaka Sutra, Bandung
  2. Arya Utama I Made, 2008, “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Kerangka Otonomi Daerah”, Jurnal Konstitusi Vol. I No. 1 PKK-FH Universitas Udayana
  3. Asshiddiqie Jimly, 2012, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta
  4. Dyah Adriantini Sintha Dewi, 2012, “Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menuju Kemakmuran Masyarakat”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Vol I No. 1
  5. Fahmi Sudi, 2013, “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, Vol. 18 No. 2
  6. Hadi Sudharto P., 1996, Pembangunan Berkelanjutan di Era Globalisasi, Akademika, Surakarta
  7. Hardjasoemantri Koesnadi, 2005, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
  8. Hetifah Sj Sumarto, 2008, Membangun Partisipasi Warga dalam Tata Pemerintahan di Indonesia: Praktek, Kebijakan, dan Agend, Local Government Support Program, Civil Society Strengthening Team, Jakarta
  9. IDS, 2001, Learning Initiative on Citizen Participation and Local Governance, IDS, Jakarta
  10. Luwihono, Slamet (ed.), 2006, Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance, FPPM, Bandung
  11. Rohmijati, 2010, Kearifan Lingkungan Menuju Hidup Sehat, Waspada, Yogyakarta
  12. Soebagyo Joko, 1999, Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangan (Cetakan II), Rineka Cipta, Jakarta
  13. Sumarto, Hetifah Sj, 2003, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
  14. Sundari Rangkuti Siti, 2003, Instrumen Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Seminar Pemikiran Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta
  15. Supardi Imam, 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Alumni, Bandung
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  19. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  20. Usman Rachmadi, 2003, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
  21. Yasminingrum, 2017, Kebijakan Lingkungan Hidup dalam Konteks Good Governance, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 13 No.1

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.