skip to main content

Omnibus Law sebagai Solusi Hiperregulasi Menuju Sonkronisasi Peraturan Per-Undang-undangan di Indonesia

*Muhamad Azhar  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

This study aims to determine the application of the omnibus law concept as a solution to hyper-regulation towards synchronization and harmonization of laws and regulations in Indonesia. The research method used is legal research using a comparative approach and a comparative approach. Overall data analyzed using synthesis analysis. The results of the study show that the application of the concept of the omnibus law as a solution to the regulation in Indonesia. Hyperegulation in Indonesia occurs at every level of laws and regulations. The potential for overlapping legal regulations including 7621 ministerial regulations, 765 Presidential Regulations, 452 government regulations, and around 30,000 regional regulations. The hyperregulation puts a burden on the synchronization and harmonization of laws and regulations in Indonesia. There is not even one institution that can monitor and evaluate the existence of the hyper-regulation. The synchronization and alignment are carried out within the framework of the four pillars as the basis of the Indonesian Republic. Thus, it is necessary to implement a study on the application of Omnibu law as a solution to the hyper-regulation of legislation in Indonesia.

 

Keywords: Omnibus Law, Hyperregulation, Singronization, Harmonization, Regulation.

 

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan konsep omnibus law sebagai solusi hiperregulasi menuju sonkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perbadingan, dan pendekatan perbandingan. Keseluruhan data dianalisis mengguanakan analisis sitesis. Hasil penelitian menujukan bahwa penerapan konsep omnibus law sebagai solusi hiperregulasi regulasi di Indonesia. Hiperegulasi  di indonesia terjadi pada setiap tingkatan peraturan perundang undangan. Potensi tumpang tindih peraturan perundang undagan diantarannya terdapat 7621 peraturan menteri, 765 peraturan presiden, 452 peraturan pemerintah dan sekitar 30.000 peratruan daerah. Hiperregulasi tersebut memberikan beban dalam melakukan  sonkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang undangan di Indonesia. Bahkan tidak ada satupun lembaga yang dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap adanya hiperegulasi tersebut. Sonkronisasi dan Harmonisasi dilakukan dalam kerangka empat pilar sebagai dasar negara Rebublik Indonesia. Dengan demikian, perlu dilakukan diterapkannya kajian penerapan omnibu law sebagai solusi atas hiperregulasi perundang undangan di Indonesia.

 

Kata Kunci: Omnibus Law, Hiperregulasi, Singronisasi, Harmonisasi, Peraturan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Busroh, Firman Freaddy. Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan. Arena Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 227-250, aug. 2017. ISSN 2527-4406. Available at: . Date accessed: 08 dec. 2019. doi: http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4
  2. Krutz, Glen S. “Getting around Gridlock: The Effect of Omnibus Utilization on Legislative Productivity.” Legislative Studies Quarterly, vol. 25, no. 4, 2000, pp. 533–549. JSTOR, www.jstor.org/stable/440433
  3. Wisnaeni, F. (2013). Implikasi Perubahan Uud 1945 Terhadap Cara Pengisisan Jabatan Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Serta Pemberhentian Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya. Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 181-186. doi: http://dx.doi.org/10.14710/mmh.42.2.2013.181-186
  4. Lita Tyesta ALW, Aspek Penting Reformasi Regulasi (Perspektif Pembentukan Peraturan Perundangan), Orasi Ilmiah Disampaikan Pada Dies Natalis Ke-61 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 9 Januari 2018, Hal, 3
  5. Diamantina, Amalia. UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sebagai Manifestasi Penegakan Pasal 18 B AYAT (2) UUD NRI Tahun 1945. Masalah-Masalah Hukum, [S.l.], v. 45, n. 1, p. 33-40, jan. 2016. ISSN 2527-4716. Available at: . Date accessed: 08 dec. 2019. doi: http://dx.doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.33-40
  6. Dyah Wijaningsih, Islamiyati Muhyidin, Ro'fah Setyowati. Access To Justice Nasabah Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Masalah-Masalah Hukum, [S.l.], v. 43, n. 3, p. 411-419, july 2014. ISSN 2527-4716. Available at: . Date accessed: 08 dec. 2019. doi: http://dx.doi.org/10.14710/mmh.43.3.2014.411-419
  7. P Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Tahun 2019
  8. Pedoman Pengujian Kebijakan Konstitusional, Untuk Pemenuhan Hak Konsitusional Dan Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan, Jakarta, 2016, hal 8
  9. Esmi Warassih, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Pustaka Magister, 2016
  10. Han, Sam and Ganow, Scot, Model Omnibus Privacy Statute (September 9, 2010). University of Dayton Law Review, Vol. 35, No. 3, p. 303, 2010. Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=1922189
  11. Benjamin L. Liebman, Recent Legislation: Constitutional Law – Congress Imposes New Restrictions on Use of Funds by the Legal Services Corporation – Omnibus Consolidated Rescissions and Appropriations Act of 1996, Pub. L. No. 104-134, 110 Stat. 1321, 110 Harv. L. Rev. 1346 (1997). Available at: https://scholarship.law.columbia.edu/faculty_scholarship/406

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.