skip to main content

Menakar Produk Regulasi Pemerintah Kabupaten/Kota yang Kondusif bagi Investasi di Daerah

*FC Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The aim of regional autonomy and decentralization of the authority of the regency and city governments is to shorten the bureaucracy and optimize public services. In reality the products of regional regulations overlap their competencies, contradict the substance and material content with other regional regulations that are parallel, as well as the existing regulations above, which have implications for the emergence of the complexity of licensing bureaucracy, and uncertainty of society and business in carrying out activities business and investment activities, interests of capital owners, and business / trade, regional and national competitiveness. This study highlights the problems related to the relationship between the central and regional governments as determinants of regulations that are codified for investment, product characteristics of regency / city government regulations that are conducive to investment competitiveness in the region, and the competence of district / city governments in setting conducive regulations for investment using an empirical approach. The conclusion of the results of this study is that the synergy between the central and regional governments is needed in designing conducive regulations to encourage the business and investment climate in the region, namely the product of regional regulations that do not conflict with the higher applicable regulations, efficient in tariff setting taxes, regional levies, and do not result in a high cost economy, do not result in double taxation with central taxes or with other regional taxes / levies, are not discriminatory, guarantee legal certainty and are equal in the eyes of the law, there is standard certainty services related to licensing); and regulations that are environmentally friendly, namely local regulations that support the management of natural resources well so that natural resources can be utilized optimally and sustainably. Recommendations in this study are: Central and regional governments must synergize and harmonize regulatory products at the central and municipal district levels, the regency and city governments must take the initiative to revise regulations on taxes and levies whose substance and material content are contrary to the regulations above, district governments and the city in formulating and determining the direction of reform policy and the implementation of governance in the regions must be oriented and refer to hierarchical relations between the central government and regional governments to support national development.

Keywords: District /City Government, Regulation, Investment


 

Abstrak

 

Tujuan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan pada pemerintah kabupaten dan kota diantaranya adalah memperpendek birokrasi dan mengoptimalkan pelayanan publik. Pada kenyataannya produk peraturan daerah yang tumpang tindih kompetensinya, bertentangan substansi dan materi muatannya dengan peraturan-peraturan daerah lainnya yang sejajar, maupun dengan peraturan-peraturan yang ada diatasnya, yang berimplikasi pada munculnya kerumitan birokrasi perijinan, dan ketidakpastian masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan kegiatan usaha serta aktivitas investasi, minat pemilik modal, dan daya saing usaha/ perdagangan, perekomian daerah maupun nasional. Penelitian ini menyoroti permasalahan-permasalahan terkait dengan relasi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai faktor penentu regulasi yang kodusif bagi investasi, karakteristik produk regulasi pemerintah kabupaten/kota yang kondusif bagi daya saing investasi di daerah, dan kompetensi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan regulasi yang kondusif bagi investasi dengan  menggunakan pendekatan empiris. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah  sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan dalam merancang regulasi yang kondusif untuk mendorong iklim usaha dan investasi di daerah, yaitu diperlukan produk peraturan daerah yang sifatnya tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang berlaku, efisien dalam penetapan tarif pajak, retribusi daerah, dan tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, tidak mengakibatkan pungutan berganda (double taxation) dengan pajak-pajak Pusat  atau dengan pajak/retribusi daerah lainnya, tidak diskriminatif, menjamin kepastian hukum dan kedudukan yang sama di mata hukum, adanya kepastian standar pelayanan yang berkaitan dengan perizinan); dan perda yang ramah terhadap lingkungan, yaitu perda yang mendukung pengelelolaan sumber daya alam dengan baik agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.  Rekomendasi pada penelitian ini yaitu: Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan mensikoronkan produk regulasi di tingkat pusat dan daerah kabupaten kota, pemerintah daerah kabupaten dan kota harus berinisiatif merevisi regulasi pajak dan retribusi yang substansi dan materi muatannya bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya, pemerintah kabupaten dan kota dalam merumuskan dan menetapkan arah kebijakan reformasi dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus berorientasi dan  mengacu pada hubungan hierarkhi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan nasional.

 

Kata Kunci: Pemerintah Kabupaten/Kota, Regulasi, Investasi

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Bagir Manan, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Unsika, Karawang, 1993
  2. __________, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Penerbit PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2002
  3. Davey, K.J., Pembiayaan Pemerintah Daerah, Praktek-praktek Internasional dan Relevansinya Bagi Dunia Ketiga, Penerbit UI Press, Jakarta, 1988
  4. Gabriel U. Iglesias, Implementation : The Problem of Achieving Results, Eropa, Manila, 1979
  5. Grindle, Merilee and Thomas, John.W. 1991. Public Choices and Policy Change: The Political Economy of Reform in Developing Countries. The John Hopkins University Press, London
  6. IDS. 2001. Learning Initiative on Citizen Participation and Local Governance. Jakarta: IDS
  7. Josef Riwu Kaho, Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1991
  8. ______________, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, Rajawali Press, 2002
  9. KPPOD, 2005. Laporan Penelitian Gambaran Iklim Usaha di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Jakarta: KPPOD
  10. Krishmna Darumurti dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Citra Aditya Bahkti, Bandung, 2000
  11. Luwihono, Slamet (ed.), Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif untuk Good Governance, Bandung: FPPM, 2006
  12. Partowidagdo, Widjajono, Memahami Analisis Kebijakan: Kasus Reformasi Indonesia, Bandung: Program Studi Pembangunan – ITB, 1999
  13. Roscoe Pound, The Task of Law, Franklin and Marshal College, Lancaster, Pensilvania, 1994
  14. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otnomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, Rajawali Press, Jakarta, 2002
  15. Smith, S. and A. Martin, ―Achieving Sustainability of Biological Conservation: Report of a GEF Thematic Review. Monitoring and Evaluation Working Paper I‖. Global Environment Facility, 2000
  16. Sumarto, Hetifah Sj, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003
  17. Syaukani HR (ed.al), Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2003
  18. Thomson, Ken. 1946. From Neighborhood to Nation: The Democratic Foundations of Civil Society. Tufts University: University Press of New England
  19. Tifa Foundation, Identifikasi dan Pemetaan Inovasi Program Pemerintah Kabupaten Jembrana. Jakarta: Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP UI
  20. Artikel dan Makalah
  21. Arnstein, S, ‗A Ladder of Citizen Participation in the USA‘, Journal of the Royal Town Planning Institute, 1971
  22. Armida Alisyahbana, Identifikasi Problematika Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Makalah Seminar Nasional Dalam Rangka Lustrum IV Program Pasca sarjana Upad, Bandung, Tanggal 9 Agustus 1999
  23. Bagir Manan, Hubungan Pusat Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Seminar Nasional ―Otonomi Daerah dan Perimbangan Antara Pusat dan Daerah, Hata Internasional Legal Concelours, Jakarta, Tanggal 20 Juli 1999
  24. __________, Identifikasi Problematika Pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Makalah Seminar Nasional Dalam Rangka Lustrum IV Program Pasca sarjana Upad, Bandung, Tanggal 9 Agustus 1999
  25. Hetifah Sj Sumarto, ―Membangun Partisipasi Warga dalam Tata Pemerintahan di Indonesia: Praktek, Kebijakan, dan Agenda‖, Local Government Support Program, Civil Society Strengthening Team, Jakarta 2008
  26. Johanes Fernandez, Mencari Bentuk Otonomi Daerah dan Upaya Memacu Pembangunan Regional di Masa Depan, Jurnal Ilmu-ilmu Sosial No 2 Tahun 1992
  27. KPPOD, Laporan Program Review Perda Tahap II, Kerjasama KPPOD-PEG US AID, Agustus, 2002
  28. _______, ―Panduan Perancangan dan Review Perda Ramah Investasi Proyek Perbaikan Iklim Investasi Daerah Melalui Penerapan Sistem Perijinan Terpadu dan Penyempurnaan Kualitas Perda‖ Proyek Bersama Komite Pemantauan
  29. Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)- Europena Commision (EC)- Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia, 2008
  30. ________,―Panduan bagi Para Analis Perda untuk kajian Perda Kab. Serang, Kota Tangerang, Kota Bitung, dan Kota Tomohon dalam Proyek Perbaikan Iklim Investasi Daerah melalui Penerapan Sistem Perijinan Terpadu dan Penyempurnaan Kualitas Perda‖, KPPOD-EU-APEKSI, Jakarta 2008
  31. LGSP, Seri Penguatan Legislatif, Legal Drafting: Penyusunan Peraturan Daerah, Local Government Support Program, 2007
  32. _____, Seri Penguatan Legislatif: Legal Drafting, Penyusunan Peraturan Daerah, Buku Pegangan untuk DPRD, Local Governance Support Program, Jakarta, 2007
  33. ______,―Reformasi Organsasi Pengelolaan Keuangan Daerah‖, Kajian Akademis, Kerjasama antara USAID, LGSP dan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri, Jakarta, 2008
  34. Pantius D, Soeling, Pemberdayaan SDM untuk Peningkatan Pelayanan Publik, Bisnis Birokrasi No. 2/Vol III/Agustus/1997
  35. Ratnawati ‖Tata Kelola Ekonomi Daerah‖ dalam KPPOD News, Edisi Januari-April 2008
  36. Trilaksono Nugroho, Reformasi dan Reorietasi Kebijakan Otonomi Daerah dalam Perspektif Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Jurnal Administrasi Negara Universitas Brawijaya, Vol. I. No.1 September 2000
  37. Utang Suwaryo, Deskripsi dan Interpretasi Otonomi Daerah Serta Prospeknya Pada Masa Yang Akan Datang (Pasca Orde Baru), Makalah Disampaikan Dalam Studi Nasional Mahasiswa FISIP Se Indonesia tentang Eksistensi dan Prospek Otonomi Daerah Pasca Orde Baru, Bandung, Tanggal 1-3 Desember 1998
  38. Anonim, Himpunan Undang-undang tentang Otonomi Daerah Serta Peraturan Pelaksanaannya, Pustaka Antara, Jakarta, 2000
  39. UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  40. Anonim, Himpunan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah, Pustaka Antara, Jakarta, 2000
  41. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.