skip to main content

Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dalam Upaya Pemenuhan Keselamatan Berlayar

*Sonhaji Sonhaji  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Issuance of Port Clearance is about process controlled by Harbor Master for ships that will sail to leaving harbor to confirm that ships, ship crews, and the cargo are technically administrative have fulfilled the safety requirements and shipping security as well as the protection of the maritime environment. As for the approach method used in this undergraduate thesis is empirical juridical and the research specifications used are descriptive analytical. Data aggregation techniques conducted in this study are through interview guidelines and documentation. The result of this research is Harbor Master’s responsibility is very difficult to guarantee safety requirements and shipping security because Harbor Master is a government official at the port that has the highest authority to carry out and supervise toward the fulfillment regulations to guarantee the safety requirements and shipping security is about the condition fulfilled safety and security requirement relating to water transportations, ports, and maritime environment.

Keywords: Port Clearance, Sailing Safety, Law Number 17 of 2008 about Shipping

 

Abstrak

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar merupakan suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui pedoman wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu tanggung jawab Syahbandar memang sangat berat dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran karena Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Pemahaman dari persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan diperairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritime.

Kata kunci : Surat Persetujuan Berlayar, Keselamatan Berlayar, Anak Buah Kapal.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Eko Putri, Normalita. 2016. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Syahbandar Dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan. Diponegoro Law Journal, Volume 5, Angka 3
  2. Ludiro Madu, A.N. 2010. Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas, Isu, Permasalahan dan Pilahan Kebijakan. Yogyakarta: Graha Ilmu
  3. Meleong, Lexy J. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya
  4. Nazir, Mohammad. 2003. Metode Penelitian. PT. Ghalia Indonesia: Jakarta
  5. Njatrijani, Rinitami. 2015. Hukum Transportasi. UNDIP LAW PRESS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO: Semarang
  6. Santoso, Djohari. 2004. Pokok-Pokok Hukum Perkapalan. Yogyakarta: UII Press
  7. Sarsono, Herman Budi. Manajemen Pelabuhan dan Realisasi Ekspor Impor. Andi: Yogyakarta
  8. Simangunsong, Bonar. 2015. Laut, Masa Depan Indonesia. Jakarta: Gematama
  9. Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press
  10. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  11. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkat”. Rajawali Press: Jakarta
  12. Subagyo, P. 2006. Metode Penelitian. PT. Rineka Cipta: Jakarta
  13. Sukardi. 2003. Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta: Bumi Aksara
  14. Supit, Capt. Hengky. 2009. Pedoman Khusus Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. BARORKAMLA: Jakarta
  15. Suyono, R.P. 2007. Shipping: Pengangkutan Intermoda Ekspor Impor Melalui Laut. PPM Manajemen: Jakarta
  16. Syamsudin, M. 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  17. Triatmodjo, Bambang. 2009. Perencanaan Pelabuhan. Yogyakarta: Beta Offset Yogyakarta
  18. Utari, Siti. 1994. Pengangkutan Laut Di Indonesia (Suatu Tinjauan Yuridis). Jakarta: Balai Pustaka
  19. Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
  20. Yanto, Nur. 2014. Memahami Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.