skip to main content

Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial: Beberapa Catatan Masukan RUU Hukum Acara Perdata

Dwi Maryono  -  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
*Muhamad Azhar  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This paper aims to describe the existence of the decisions of the industrial relations court, especially related to the execution of the decisions of the industrial relations court. This article only elaborates on the empirical issues that have become the problem in carrying out the execution of the decisions of the industrial relations court. The interim findings show that efforts must be made to provide space for the execution of the industrial relations court. So far, the execution of barren industrial relations court decisions has not been implemented. One reason is the lack of regulation on the procedure for the execution of industrial relations court decisions in Law No. 2 of 2004 concerning the Settlement of Industrial Relations Disputes. The solution is left to the execution procedure at Herzien Inlandsch Reglement (HIR) and Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg).

 

Keywords: Decision Execution, Industrial Relations Court, Indonesian Civil Procedure

 

 

Abstrak

 

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan keberadaan putusan pengadilan hubungan industrial, khusunya terkait dengan eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial. Tulisan ini hanya menguraikan sekilan permasalahan empiris yang menjadi kendalam dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial. Hasil temuan sementara menunjukan bahwa harus ada upaya untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan eksekusi pengadilan hubungan industrial. Selama ini eksekusi putusan  pengadilan hubungan industrial mandul, tidak dapat dilaksanakan. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya pengaturan tata cara eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaiannya diserahkan kepada tatacara eksekusi pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Rbg).

 

Kata Kunci: Eksekusi Putusan, Pengadilan Hubungan Industrial, RUU Hukum Acara Perdata

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Hardijan, R. 2011. Hukum Ketenagakerjaan; Bogor: Ghalia Indonesia
  2. Husni, L., 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia; Jakarta; PT Raja Grafindo Persada. Libertus, J., 2007. Hak-Hak Pekerja Bila di PHK; Tangerang; Praninta Offset
  3. Marbun, R. 2010. Jangan Mau di PHK Begitu Saja; Jakarta Selatan; Visi Media. Midah, A. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori; Bogor: Ghalia Indonesia
  4. Sidabutar, E. S., 2004. Pedoman Penyelesaian PHK; Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada; . Sunyoto, D., 2010. Hak Dan Kewajiban Bagi Pekerja Dan Pengusaha; Yogyakarta; Pusaka Yustisia
  5. Wijayanti, A., 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi; Jakarta; PT. Sinar Grafika
  6. Wijayanti, A., 2012.Sinkronisasi Hukum Perburuhan Terhadap Konvensi ILO; Bandung: Karya Putra Darwati Bandung
  7. Zainal, dkk., A. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan; Jakarta; PT Raja Grafindo Persada
  8. Zaeni, A. 2008. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja; Jakarta: Rajawali Pers
  9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial
  10. Kepmen No. 255 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.