Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik Ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada BUMN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik Ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada BUMN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, diputuskan bahwa permohonan constitutional review Pasal 2 huruf g dan huruf I Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara teerhadap Pasal 23 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pasal-pasal lain yang dimohonkan oleh Pemohon ditolak seluruhnya. Dengan demikian ditegaskan bahwa pada hakikatnya BUMN yang seluruh atau sebagian besar sahamnya merupakan milik negara adalah merupakan kepanjangan tangan negara dalam menjalankan sebagian fungsi negara untuk mencapai tujuan negara.
Kata Kunci: Keuangan Publik, Keuangan Private, Perusahaan Negara, Kekayaan Negara
Article Metrics:
- Atmadja, Arifin P. Soeria, Aktualisasi Hukum Keuangan Publik, editor: Yuli Indrawati, (Bandung: Mujahid Press, 2014),
- --------, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum, Edisi Ketiga, (Jakarta: 2013, Rajawali Press
- Denim, Sudarwan, Menjadi Peneliti Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2002),
- HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2013),
- Idrus, Muhammad, Metode Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, (Yogyakarta: UII Press, 2007),
- Khairandy, Ridwan, dan Malik, Camelia, Good Corporate Governance, Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Total Media, 2007,
- Lukman, Mediya, Badan Layanan Umum dari Birokrasi Menuju Korporasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2013),
- Marbun, SF dan MD, Moh. Mahfud, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1987),
- Ratminto dan Winarsih, Atik Septi, Manajemen Pelayanan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013),
- Simatupang, Dian Puji N., Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah, (Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2011)
- Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:: UI-Press, 1981),
- Soemitro, Ronny Hanityo, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, (Jakarta: Ghalia lndonesia, 1994),
- Tjandra, W Riawan, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2008),
- Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek (Jakarta: Sinar Grafika 1991),
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2010
- Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-257/m.Sesneg/D-4/2010 tanggal 3 Maret 2010
Last update: 2021-04-18 06:37:00
Last update: 2021-04-18 06:37:00
Administrative Law & Governance Journal published by State Administrative Law Department Faculty of Law, Diponegoro University under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to the Administrative Law & Governance Journal and Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University as the publisher of the journal. Copyright encompasses the rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Administrative Law & Governance Journal and Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Administrative Law & Governance Journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Administrative Law & Governance Journal]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document:
Muhamad Azhar (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Administrative Law & Governance Journal
Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University
Campus Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H,
Jl. Prof. Soedarto, SH., Tembalang, Semarang
Indonesia 50275