skip to main content

Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik Ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada BUMN

*Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik Ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada BUMN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, diputuskan bahwa permohonan constitutional review Pasal 2 huruf g dan huruf I Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara teerhadap Pasal 23 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pasal-pasal lain yang dimohonkan oleh Pemohon ditolak seluruhnya. Dengan demikian ditegaskan bahwa pada hakikatnya BUMN yang seluruh atau sebagian besar sahamnya merupakan milik negara adalah merupakan kepanjangan tangan negara dalam menjalankan sebagian fungsi negara untuk mencapai tujuan negara.


Kata Kunci: Keuangan Publik, Keuangan Private, Perusahaan Negara, Kekayaan Negara

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Atmadja, Arifin P. Soeria, Aktualisasi Hukum Keuangan Publik, editor: Yuli Indrawati, (Bandung: Mujahid Press, 2014),
  2. --------, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum, Edisi Ketiga, (Jakarta: 2013, Rajawali Press
  3. Denim, Sudarwan, Menjadi Peneliti Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2002),
  4. HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2013),
  5. Idrus, Muhammad, Metode Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, (Yogyakarta: UII Press, 2007),
  6. Khairandy, Ridwan, dan Malik, Camelia, Good Corporate Governance, Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Total Media, 2007,
  7. Lukman, Mediya, Badan Layanan Umum dari Birokrasi Menuju Korporasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2013),
  8. Marbun, SF dan MD, Moh. Mahfud, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1987),
  9. Ratminto dan Winarsih, Atik Septi, Manajemen Pelayanan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013),
  10. Simatupang, Dian Puji N., Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah, (Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2011)
  11. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:: UI-Press, 1981),
  12. Soemitro, Ronny Hanityo, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, (Jakarta: Ghalia lndonesia, 1994),
  13. Tjandra, W Riawan, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2008),
  14. Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek (Jakarta: Sinar Grafika 1991),
  15. Peraturan Perundang-undangan
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  18. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  20. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  21. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  22. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
  23. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  24. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
  25. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas;
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
  31. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  32. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2010
  33. Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-257/m.Sesneg/D-4/2010 tanggal 3 Maret 2010

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.