skip to main content

Partisipasi Masyarakat Sebagai Basis Kebijakan Penataan Ruang Publik dan Ruang Terbuka Hijau Kota yang Berkelanjutan

*F.C. Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembangunan sebagai suatu kegiatan dapat mempengaruhi dan membawa dampak terhadap lingkungan serta alam sekitarnya. Berbagai aktivitas pembangunan di perkotaan membawa perubahan atas fungsi dan peruntukan tanah pada suatu kawasan harus disusun berdasarkan perencanaan tata ruang kota, prosedur teknis, kelembagaan, maupun pranata hukum. Berdasarkan fokus kajian tentang partisipasi masyarakat sebagai basis kebijakan penataan ruang publik dan ruang terbuka hijau kota yang berkelanjutan, hasil penelitian dengan pendekatan non doktrinal ini menunjukkan bahwa ruang publik dan ruang hijau kota merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari tata ruang kota dengan fungsi utama sebagai sarana interaksi sosial masyarakat kota, jantung keseimbangan ekosistem serta lingkungan hidup kota, serta wujud ekspresi nilai-nilai sosial, ekonomo, budaya dan aktualisasi wajah kehidupan masyarakat kota. Rekomendasi penelitian ini adalah diperlukan penegakan hukum dengan menindak dan pengenaan sanksi yang tegas dan berat kepada semua pihak yang kurang memperhatikan bahkan melanggar peraturan terkait aspek lingkungan, seperti ruang terbuka hijau di kawasan permukiman.

Kata Kunci: Kebijakan Penataan Ruang Publik Dan Terbuka Hijau, Partisipasi Masyarakat

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Achmad Soebana, 1998, Adaptasi Pelayanan Ijin Investasi Terhadap Perubahan Lingkungan, Citra Aditya Bhakti, Bandung
  2. Achmad Erani Yustika, 2000, Industrialisai Pinggiran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
  3. B. Arief Sidharta (Et.Al), 1998, Butir-Butir Gagasan Tetang Penyelenggaraa Hukum dan Pemerintahan Yang Layak, Citra Aditya Bhakti, Bandung
  4. BN. Marbun, 1998, kota Indonesia Masa Depan, Masalah dan Prospek, Penerbit Erlangga, Jakarta
  5. Dunkerley, H.B., Urban Land Policy : Issues and Opportunities. Washington D.C.: Oxford University Press, 1983
  6. Daud M. Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1998
  7. Daniel Mudiarso, CDM, Mekanisme Pembangunan Bersih, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2003
  8. Djenal Hoesien Koesoemahatmadja, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara I, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990
  9. Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta 1993
  10. Eko Budiharjo, Sejumlah Masalah Pemukiman Kota, Penerbit Alumni, Bandung, 1998
  11. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Penerbit Gramedia, Jakarta, 1987
  12. Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 1997
  13. _______________, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 1997
  14. Philipus M. Hajon, Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Citra Aditya Bhakti, Bandung 1998
  15. PJM Nas, Kota di Dunia Ketiga, Suatu Pengantar Sosiologi Kota, Bharata Karya, Jakarta, 1998
  16. Pontoh, Nia. dan Kustiawan, Iwan, Pengantar Perencanaan Perkotaan. Penerbit ITB. Bandung, 2009
  17. Purnomohadi, N., Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota. Jakarta: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2006
  18. Bappeda DKI dan P3WT ITB, Peranserta Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang dan Pembangunan, Jakarta, 2001
  19. Hairi Hadi, Strategi Pembangunan Kota-Kota Dalam Mewujudkan Kesatuan Ekonomi Nasional, Majalah Prisma No. 1 Tahun 1998
  20. Philipus M. Hajon, Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Makalah Seminar Lingkungan Hidup, FH Uii, Yogyakarta, Tanggal 26 Februari 1998
  21. ________________, UU No. 23 Tahun 1997 dan Penegakan Hukumnya Ditinjau Dari Aspek Hukum Administrasi, Makalah Seminar Nasional Kajian Dan Sosialisasi Uu No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fh Undip, Semarang, Tanggal 21 Februari 1998
  22. Sjachran Basah, Sistem Perijinan Sebagai Instrument Pengendali Lingkungan Hidup, KLH Bekerjasama Dengan Mandate Compliance And Enforcement Program Bappedal, Jakarta, Tanggal 1-2 Mei 2001
  23. Perundang-undangan
  24. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  25. UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
  26. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  27. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  28. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota
  29. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
  30. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1998. Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah Perkotaan
  31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan Pemanfaatan Ruang terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.