skip to main content

Hak Dan Kewajiban Fundamental Negara: Keberlakuan Hukum Kodrat Menurut Pandangan Hans Kelsen

*FC. Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrak

 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang penerapan doktrin hukum kodrat yang selama ini menjadi pondasi hubungan/relasi antar negara dan kedudukan hukum antar negara dalam relasi kerjasama dan pergaulan internasional antar Negara. Penelitian ini mengunakan pendekatan hukum doktrinal. Simpulan penelitian ini adalah: 1) gagasan tentang adanya hak dan kewajiban fundamental negara dalam suatu hubungan antar negara, didasarkan pada penerapan doktrin hukum kodrat, yaitu bahwa dalam setiap tata hukum perlu membedakan antara hak-hak yang ditetapkannya dengan prinsip-prinsip hukum yang dipostulasikan berdasarkan tata hukumnya; 2) prinsip persamaan hukum pada dasarnya adalah prinsip legalitas yang sesuai dengan fakta akan adanya ketidaksamaan.  Negara-negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum internasional karena mereka tunduk pada hukum internasional yang dapat diterapkan pada negara-negara tersebut. Rekomendasi penelitian ini adalah: a) hukum  kodrat merupakan pondasi bagi adanya kehendak baik dalam  merealisasikan kerja sama antar negara bagi nilai-nilai kemanusiaan; dan b) berdasarkan hukum kodrat, hak-hak fundamental negara merupakan landasan bagi kesetaraan relasi antar negara untuk memperoleh akses bagi jaminan kesejahteraan.

 

Kata kunci: hak, kewajiban negara, hukum kodrat, Han Kelsen

 

Abstract

 

The purpose of this study is to explain the application of the natural law doctrine which has been the basis of relations between countries and the legal position between countries in cooperative relations and international relations between countries. This study uses a doctrinal legal approach.The conclusions of this research are: 1) the idea of the existence of fundamental rights and obligations of the state in a relationship between countries, based on the application of the natural law doctrine, namely that in every legal system it is necessary to distinguish between the rights that it stipulates and the legal principles that are postulated based on its legal system. ; 2) the principle of legal equality is basically the principle of legality in accordance with the fact that there is inequality. Countries have an equal standing before international law because they are subject to international law that can be applied to these countries. The recommendations of this research are: a) nature is the foundation for the existence of good will in carrying out cooperation between countries for human values; and b) based on natural law, the fundamental rights of the state are the basis for relations between countries to gain access to welfare guarantees.

 

Keywords: rights, state obligations, natural law, Han Kelsen

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Arifin Muhammad, Teori dan Filsafat Hukum Hukum dan Masalah-masalah Kontemporer – susunan III, Penerbit Rajawali, 1990
  2. Ernest Barker, 1984, “The Politics of Aristotle”, Oxford University Press, London-New York
  3. Friedmann, W. , Legal Theory, Stevens & Sons Limited, London, 1960
  4. John Locke, Two Treatieses of Government, Peter Laslet (ed.), New York: Mentor, 1965,
  5. Jules Steinberg, Locke, Rousseau, and Idea of Consent, London : Greenwood Press, 1978
  6. Kelsen, Hans, General Theory of Law and State , Russel & Russel, New York, 1961
  7. Kurniawan, Luthfi dan Hesti Puspitosari, 2012, Negara, “Civil Society, dan Demokratisasi: Membangun Gerakan Sosial dan Solidaritas Sosial dalam Merbut Perubahan”, Penerbit Intrans Publishing, Malang
  8. Murray, ARM , 1953, An Introduction to Political Philosophy, Cohen and West, London
  9. N. Haass, Richard, The Pandemic Will Accelerate History Rather Than Reshape It, Foreign Affairs, https://www.foreignaffairs.com/articles/united-states/2020- 04-07/pandemic-will-accelerate-history-rather-reshape-it
  10. Oppenheim-Lauterpacht, International Law, Vol. 1, Longmans, Green & Co, London, 1961
  11. Simon Petrus L. Tjahjadi, 2004, Petualangan Intelektual: Konfrontasi dengan para Filsuf dari Zaman Yunani hingga Zaman Modern, Penerbit Kanisius, Jogjakarta
  12. Schwazenberger, International Law and Order, London, Stevens & Sons Ltd., 1971

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.