skip to main content

Penegakan Hukum Di Pengadilan Dan Dimensi Spiritualitasnya (Aspek Yang Sering Terlupakan)

*Abdul Jalil  -  Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Penegakan hukum merupakan suatu rangkaian kegiatan, proses, keadaan dan harapan  yang kompleks/ rumit. Proses penegakan hukum ini akan berpuncak pada putusan hakim karena kedudukan hakim memang sebagai penegak hukum tertinggi. Hakim dalam memutus dihadapkan pada dua pilihan yakni apakah akan berorientasi pada formal justice atau pada pilihan mewujudkan substansial justice. Pada perwujudan keadilan substantif haruslah keluar dari bingkai positivisme hukum dan melangkah kepada bingkai spiritual. Berdasarkan analisis dapat diketahui bahwa dimensi spiritual merupakan jiwa dalam putusan hakim yang dikemas dalam irah-irah kepala keputusan : demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga hakim dalam memutus harus senantiasa didasari oleh pertimbangan moral spiritual. Spirit seperti ini harus diinternalisasikan dengan sungguh-sungguh dalam diri setiap hakim.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pengadilan, Spiritual

 

Abstract

 

Law enfocement is a series of complicated activity, process, condition and hope. Law enforcement will end on judge verdict because judge has the highest level. In making verdict, judge must face two options namely formal justice oriented or substantive justice oriented. The embodiment of substantive justice must break legal positvism and step into spiritual step. Based on analysis, it can be concluded that spiritual dimension in judge verdict is stated under preamble namely : For Justice Based On Sole God so that judge in imposing verdict must be based on spiritual-morality consideration. Such a spirit must be internalised on the judge.

 

Keywords: Law enforcement, Court, Spirituality

Fulltext View|Download
Keywords: Law enforcement, Court, Spirituality

Article Metrics:

  1. Kamil, Ahmad. (2012) Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta : Penerbit Kencana
  2. Komisi Yudisial, (2009) Potret Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta : KY-RI,
  3. Marwan, Awaluddin. (2012), Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bhakti
  4. Mertokusumo, Sudikno (1986) Mengenal Hukum (suatu Pengantar), Yogyakarta : Penerbit Liberty
  5. Mertokusumo, Sudikno (1996) Penemuan Hukum (sebuah Pengantar), Yogyakarta : Penerbit Liberty
  6. Rahardjo, Satjipto (2000) Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti,
  7. Rahardjo, Satjipto (2009) , Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing
  8. Rahardjo, Satjipto (2009), Evolusi Pemikiran Hukum Baru, Yogyakarta : Genta Publishing
  9. Rahardjo, Satjipto (2009), Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta : Genta Publishing
  10. Rahardjo, Satjipto (1983) Masalah Penegakan Hukum (suatu Tinjauan Sosiologis), Bandung : PT. Sinar Baru
  11. Sidharta, (2013) Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta :Genta Publishing
  12. Soerodibroto, Soenarto (1994) KUHP dan KUHAP, Jakarta : PT.Radja Grafindo
  13. Soeroso, R. (2007). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika,
  14. Warassih, Esmi et.al. (2012). Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia, Semarang : Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum UNDIP

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.