skip to main content

Politik Hukum Penguatan Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Desa Berbasis Keadilan Gender

*Sapto Budoyo  -  Faculty of Law, Universitas PGRI Semarang, Indonesia
Marzellina Hardiyanti  -  Faculty of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Village Development is one of the national developments, wich is regulated in the Law Number 6 of 2014 concerning Villages. In village development, community participation is needed, including women's participation, which is currently still minimal in providing aspirations for village development. Therefore, it is necessary to strengthen women's participation in village development in order to accommodate policies related to women so that they are able to realize gender equitable village development. The basis for protecting women and strengthening women's rights in national development is the existence of Law Number 7 of 1984 concerning the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. In writing this paper using legal research methods with a literature approach to obtain accurate data. The politics of law regarding strengthening women's participation seeks to accommodate women's aspirations in providing their participation for the protection of women at the regional or village level.

 

Keywords: Women's Participatio, Village Development, and Gender Equitable.

 

 

Abstrak

 

Pembangunan Desa merupakan salah satu pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pembangunan desa diperlukan partisipasi masyarakat, termasuk partisipasi perempuan yang saat ini masih minim dalam memberikan aspirasi untuk pembangunan desa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa agar dapat mengakomodasi kebijakan terkait perempuan sehingga mampu mewujudkan pembangunan desa yang berkeadilan gender. Landasan perlindungan perempuan dan penguatan hak-hak perempuan dalam pembangunan nasional adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kepustakaan untuk memperoleh data yang akurat. Politik hukum tentang penguatan partisipasi perempuan berupaya mengakomodir aspirasi perempuan dalam memberikan partisipasinya untuk perlindungan perempuan di tingkat daerah atau desa.

 

Kata Kunci : Partisipasi Perempuan, Pembangunan Desa, dan Keadilan Gender.

Fulltext View|Download
Keywords: Women's Participatio, Village Development, and Gender Equitable.

Article Metrics:

  1. Ani Purwanti. (2015). Partisipasi Perempuan Pada Lembaga Legislatif Tahun 2014-2019 di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(2), pp.192
  2. Crisvi Pratama. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Pemberdayaan Perempuan Desa Joho Di Lereng Gunung Wilis. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik, 1(1), pp.12
  3. Fakih, M. (2013). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar
  4. Grijns, M., & Horii, H. (2018). Child Marriage in a Village in West Java (Indonesia): Compromises between Legal Obligations and Religious Concerns. Asian Journal of Law and Society, 5(2), 453–466. https://doi.org/10.1017/als.2018.9
  5. Hunia Djumati, et al. (2018). Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Desa Di Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara
  6. Komnas Perempuan. (2020). Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Komnas Perempuan. https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.pdf
  7. Kushandajani. (2018). Bekerjanya Hukum Tentang Desa Di Ranah Pemberdayaan Politik, Sosial, dan Ekonomi Perempuan Desa. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(4), pp.417
  8. Latif, Abdul dan Ali, H. (2018). Politik Hukum. Sinar Grafika
  9. Lumkhatun. (2018). Upaya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mengembangkan Peran Wanita. Universitas Muhammadiyah Surakarta
  10. Manembu, A. E. (2018). Peranan Perempuan dalam Pembangunan Masyarakat Desa (Suatu Studi di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara)
  11. Parawansa, K. I. (1987). Hambatan terhadap Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia. S T U D I K a S U S, 41–52. https://doi.org/10.13140/RG.2.1.3702.8566
  12. Sihite, R. (2007). Perempuan, Kesetaraan, Keadilan. PT Raja Grafindo Persada
  13. Solekhan, M. (2014). Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Setara Press
  14. Wilkinson, P. F., & Pratiwi, W. (1995). Gender and tourism in an Indonesian village. Annals of Tourism Research, 22(2), 283–299. https://doi.org/10.1016/0160-7383(94)00077-8

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.