skip to main content

An Analysis of Liability for Damaged or Lost Goods in International Shipments at PT Global Distribution Alliance (Aramex Indonesia), Jakarta

*Fatah Kasinung Barkah Slamet  -  Department of Business and Finance, Vocational School, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Suwandi Suwandi  -  Department of Business and Finance, Vocational School, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2026 Fatah Kasinung Barkah Slamet
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Pertumbuhan perdagangan internasional yang berkelanjutan menuntut peran krusial industri ekspedisi ekspres dalam memastikan kelancaran distribusi barang lintas batas. Namun, risiko kerusakan dan kehilangan selama pengiriman menimbulkan tantangan signifikan yang dapat merugikan konsumen dan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pertanggungjawaban yang diterapkan oleh PT Global Distribution Alliance (Aramex Indonesia) untuk kompensasi atas barang yang rusak atau hilang, serta mengidentifikasi strategi yang dijalankan perusahaan untuk meminimalkan risiko tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan manajer dan staf terkait, serta analisis dokumentasi formal perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban Aramex Indonesia bersifat sistematis dan berfokus pada penentuan kelalaian. Untuk kasus kerusakan, pertanggungjawaban dibebankan kepada pengirim terkait kualitas kemasan, sehingga kompensasi finansial pada prinsipnya tidak diberikan. Sebaliknya, untuk kasus kerugian yang terbukti disebabkan oleh kelalaian internal, perusahaan memberikan kompensasi yang secara kontraktual dibatasi hingga maksimum USD 100 untuk pengiriman yang tidak diasuransikan dan kompensasi penuh jika diasuransikan. Strategi minimisasi risiko yang diterapkan bersifat proaktif dan berlapis, meliputi inspeksi kemasan, penyediaan opsi tambahan seperti pengemasan ulang dan asuransi tambahan, edukasi pelanggan, serta evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja internal dan mitra. Disimpulkan bahwa Aramex memiliki sistem yang matang dalam mengelola risiko, yang menggabungkan aturan kontrak yang tegas dengan praktik operasional yang fleksibel.

Pertumbuhan perdagangan internasional yang berkelanjutan menuntut peran krusial industri ekspedisi ekspres dalam memastikan kelancaran distribusi barang lintas batas. Namun, risiko kerusakan dan kehilangan selama pengiriman menimbulkan tantangan signifikan yang dapat merugikan konsumen dan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pertanggungjawaban yang diterapkan oleh PT Global Distribution Alliance (Aramex Indonesia) untuk kompensasi atas barang yang rusak atau hilang, serta mengidentifikasi strategi yang dijalankan perusahaan untuk meminimalkan risiko tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan manajer dan staf terkait, serta analisis dokumentasi formal perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban Aramex Indonesia bersifat sistematis dan berfokus pada penentuan kelalaian. Untuk kasus kerusakan, pertanggungjawaban dibebankan kepada pengirim terkait kualitas kemasan, sehingga kompensasi finansial pada prinsipnya tidak diberikan. Sebaliknya, untuk kasus kerugian yang terbukti disebabkan oleh kelalaian internal, perusahaan memberikan kompensasi yang secara kontraktual dibatasi hingga maksimum USD 100 untuk pengiriman yang tidak diasuransikan dan kompensasi penuh jika diasuransikan. Strategi minimisasi risiko yang diterapkan bersifat proaktif dan berlapis, meliputi inspeksi kemasan, penyediaan opsi tambahan seperti pengemasan ulang dan asuransi tambahan, edukasi pelanggan, serta evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja internal dan mitra. Disimpulkan bahwa Aramex memiliki sistem yang matang dalam mengelola risiko, yang menggabungkan aturan kontrak yang tegas dengan praktik operasional yang fleksibel.

Keywords: Compensation; Express Expedition; International Logistic; Liability; Risk Management

Article Metrics:

Article Info
  1. Abdulkadir, M. (2013). Hukum pengangkutan darat, laut, dan udara. Citra Aditya Bakti
  2. Dewi, S. (2020). Analisis proses pengiriman barang untuk meningkatkan kepuasan konsumen. Jurnal Manajemen Pemasaran, 14(1), 30–42
  3. Fatmawati, L. (2013). Prosedur ekspor impor barang. Graha Ilmu
  4. Giuffrida, M., Jiang, H., & Mangiaracina, R. (2020). Investigating the relationships between uncertainty types and risk management strategies in cross-border e-commerce logistics. International Journal of Physical Distribution & Logistics Management, 50(4), 459–481
  5. Istanto, S. (1994). Hukum internasional. Sinar Grafika
  6. Laia, N., Hutagalung, M., Simanjuntak, B., & Purba, P. (2021). Tanggung jawab PT. JNE Express terhadap konsumen dalam pengiriman barang yang hilang dan rusak (Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum, 3(2), 1–14
  7. Novitasary, I. (2021). Manajemen logistik dan ekspedisi internasional. Deepublish
  8. Patria, D. K. K., & Ariana, I. G. P. (2020). Tanggung jawab perusahaan jasa ekspedisi terhadap kerusakan barang kiriman milik konsumen (Studi pada Ninja Xpress). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(7), 1056–1068
  9. Piantum, R. A. (2020). Analisis kualitas pelayanan pengiriman barang terhadap kepuasan konsumen. Jurnal Administrasi Bisnis, 9(1), 50–63
  10. Poliak, M., & Salamakhina, E. (2024). Ensuring fair compensation: Analyzing and adjusting freight forwarder liability limits. Journal of Risk and Financial Management, 17(3), 1–15
  11. Purnamawati, D. (2013). Mekanisme perdagangan internasional. Salemba Empat
  12. Sipos, A. (2020). The air carrier's liability for damage caused to cargo. Lex ET Scientia International Journal, 27(1), 163–176
  13. Syaifitri, M. (2022). Perlindungan terhadap konsumen atas kerusakan barang yang diakibatkan oleh perusahaan ekspedisi J&T Pangkalan Kerinci. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 224–243

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.