skip to main content

Narasi Pembangunan dalam Kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah Tembakau: Strategi Bertahan Komunitas Petani di Dusun Gopaan

Balqis Qonita Khoiruna  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
*Rahayuwati Rahayuwati  -  Universitas Dipoengoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana masyarakat Dusun Gopaan di Kabupaten Magelang merespon kebijakan pengendalian tembakau yang dikeluarkan pemerintah melalui serangkaian regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2017. Kebijakan tersebut berimplikasi langsung terhadap keberlanjutan ekonomi dan sosial masyaralat petani tembakau. Dengan menggunakan pendekatan kualitaitf, penelitian ini menggunakan teknik observasi partisipatif dan wawancara mendalam dalam mengumpulkan data, mengkaji dan mengeksplorasi resistensi budaya yang muncul dari kebijakan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa masyarakat Dusun Gopaan tidak secara langsung menolak kebijakan pemerintah, tetapi melakukan perlawanan simbolik melalui praktik budaya yang dikenal dengan tradisi Nikahan Tembakau. Tradisi ini bukan hanya sebagai bentuk rasa syukur atas panen tembakau, tetapi juga sarana untuk mempertahankan identitas, solidaritas dan eksistensi ekonomi lokal di tengah tekanan regulasi. Nikahan Tembakau menjadi ruang alternatif bagi masyarakat untuk menegosiasikan makna pembangunan dan regulasi negara, serta menunjukkan adanya daya tahan komunitas dalam mempertahankan keberlanjutan hidup melalui praktik budaya.
Fulltext View|Download
  1. Ambariyanto dan Nurul Herawati. 2010. Pengembangan Kelembagaan Pemasaran Komoditas Tembakau terhadap Kesejahteraan Petani di Kabupaten Sumenep. Jurnal Akuntansi, Manajemen Bisnis dan Sektor Publik, Vol 7 (I), pp 21-45
  2. Geertz, C (19713). The Interpretation of Cultures: Selected Essays. NewYork: Basic Books
  3. Khanifa, Nurma Khusna. 2018. Resistensi Atas Pengendalian Tembakau Terhadap Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Kalangan Petani Srinthil. Jurnal Wahana Akademika Vol. 5, No.1, hal. 49 – 67
  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2012. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Framework Convention on Tobacco Control (Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau). Komnas HAM. Jakarta
  5. Kompas. 2012. Kemenko Kesra: RPP Tembakau untuk Memproteksi Generasi Muda. Kompas.com, diakses pada13 Juni 2025
  6. Kompas. 2013. Petani Tembakau Dihambat, Impor Tak Dihalangi. Kompas.com, diakses pada Jumat, 13 Juni 2025
  7. Pemerintah Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta
  8. Pemerintah Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta
  9. Pemerintah Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Kementerian Keuangan. Jakarta
  10. Scott, J.C. (1985). Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance. New Haven, CT: Yale University Press
  11. Tedjo, Irwan Wahyu. Cerita Indonesia Jalan Jalan Menikmati Negeri Pelangi, Srinthil, Tembakau Paling Mahal Ada Di Indonesia. 2014. Ceritaindonesia.web.id, diakses pada 13 Juni 2025

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.