BibTex Citation Data :
@article{LG7129, author = {Elisabeth Putri Hapsari}, title = {Eksekusi Objek Hak Tanggungan Untuk Pelunasan Kredit Macet}, journal = {LEGALITATUM}, volume = {1}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { Abstrak Kreditor dapat mengeksekusi jaminan objek hak tanggungan untuk mendapatkan pelunasan kredit macet pada saat debitor wanprestasi. Ketentuan peraturan pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan belum ada, maka eksekusi objek hak tanggungan menggunakan eksekusi pertolongan hakim. Praktiknya eksekusi objek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dapat dilaksanakan. Prosedur eksekusi objek hak tanggungan untuk pelunasan kredit macet pada praktiknya dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu permohonan eksekusi objek hak tanggungan melalui Ketua Pengadilan Negeri dan permohonan eksekusi objek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Hambatan yang terjadi dalam proses eksekusi hak tanggungan yaitu gugatan pihak ketiga, objek hak tanggungan tidak laku, pemenang lelang tidak melakukan pembayaran lelang (wanprestasi), pemenang lelang tidak dapat menikmati objek lelang. Kata kunci: Jaminan hak tanggungan, kredit macet, eksekusi objek hak tanggungan Abstract Creditor c ould excecut e the hak tanggungan object to get repayment of bad credit when the debtor defaults. T he regulatory provisions for executing objects of hak tanggungan are not available. In fact, the excecution of hak tanggungan object according to Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 can be implemented . Execution procedure s of hak tanggungan object for bad credit repayment is using two ways which are request of excecution of hak tanggungan object by district court and request of excecution of hak tanggungan object by auction office based on Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. The obstacles which happen on the execution process of hak tanggungan are third party lawsuit , hak tanggungan object not sold, the auction winner can not do auction payment, and the auction winner can not enjoy auction object. Keyword: Hak Tanggungan Collateral, Bad Credit, Excecution of Hak Tanggungan Object. }, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/otentik/article/view/7129} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Kreditor dapat mengeksekusi jaminan objek hak tanggungan untuk mendapatkan pelunasan kredit macet pada saat debitor wanprestasi. Ketentuan peraturan pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan belum ada, maka eksekusi objek hak tanggungan menggunakan eksekusi pertolongan hakim. Praktiknya eksekusi objek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dapat dilaksanakan. Prosedur eksekusi objek hak tanggungan untuk pelunasan kredit macet pada praktiknya dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu permohonan eksekusi objek hak tanggungan melalui Ketua Pengadilan Negeri dan permohonan eksekusi objek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Hambatan yang terjadi dalam proses eksekusi hak tanggungan yaitu gugatan pihak ketiga, objek hak tanggungan tidak laku, pemenang lelang tidak melakukan pembayaran lelang (wanprestasi), pemenang lelang tidak dapat menikmati objek lelang.
Kata kunci: Jaminan hak tanggungan, kredit macet, eksekusi objek hak tanggungan
Abstract
Creditor could excecute the hak tanggungan object to get repayment of bad credit when the debtor defaults. The regulatory provisions for executing objects of hak tanggungan are not available. In fact, the excecution of hak tanggungan object according to Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 can be implemented. Execution procedures of hak tanggungan object for bad credit repayment is using two ways which are request of excecution of hak tanggungan object by district court and request of excecution of hak tanggungan object by auction office based on Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. The obstacles which happen on the execution process of hak tanggungan are third party lawsuit, hak tanggungan object not sold, the auction winner can not do auction payment, and the auction winner can not enjoy auction object.
Keyword: Hak Tanggungan Collateral, Bad Credit, Excecution of Hak Tanggungan Object.
Last update: