skip to main content

Eksekusi Objek Hak Tanggungan Untuk Pelunasan Kredit Macet

*Elisabeth Putri Hapsari  -  Program Studi S2 Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrak

 

Kreditor dapat mengeksekusi jaminan objek hak tanggungan untuk mendapatkan pelunasan kredit macet pada saat debitor wanprestasi. Ketentuan peraturan pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan belum ada, maka eksekusi objek hak tanggungan menggunakan eksekusi pertolongan hakim. Praktiknya eksekusi objek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dapat dilaksanakan. Prosedur eksekusi objek hak tanggungan untuk pelunasan kredit macet pada praktiknya dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu permohonan eksekusi objek hak tanggungan melalui Ketua Pengadilan Negeri dan permohonan eksekusi objek hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Hambatan yang terjadi dalam proses eksekusi hak tanggungan yaitu gugatan pihak ketiga, objek hak tanggungan tidak laku, pemenang lelang tidak melakukan pembayaran lelang (wanprestasi), pemenang lelang tidak dapat menikmati objek lelang.

     

Kata kunci:  Jaminan hak tanggungan, kredit macet, eksekusi objek hak tanggungan

 

 

Abstract

 

Creditor could excecute the hak tanggungan object to get repayment of bad credit when the debtor defaults. The regulatory provisions for executing objects of hak tanggungan are not available. In fact, the excecution of hak tanggungan object according to Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 can be implemented. Execution procedures of hak tanggungan object for bad credit repayment is using two ways which are request of excecution of hak tanggungan object by district court and request of excecution of hak tanggungan object by auction office based on Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. The obstacles which happen on the execution process of hak tanggungan are third party lawsuit, hak tanggungan object not sold, the auction winner can not do auction payment, and the auction winner can not enjoy auction object.

      

Keyword: Hak Tanggungan Collateral, Bad Credit, Excecution of Hak Tanggungan Object.

Fulltext View|Download
  1. Saleh, Mohammad dan Lilik Mulyadi.2012.Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia;Perspektif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya.Bandung: Alumi
  2. Sarwono,2011.Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik.Jakarta:Sinar Grafika
  3. Widyawati, Christine.2016. Pranoto dan Hartiwiningsih, “Perbandingan Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Pengadilan Negeri Dengan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Kantor Kekayaan Negara Dan Lelang di Surakar-ta”,Jurnal Repertorium, Vol. III,No. 2
  4. Het Herziene Indonesisch Reglement
  5. Rechtsreglement voor de Buitengewesten
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  8. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kemen-terian Keuangan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.