skip to main content

Kesadaran Masyarakat Terhadap Akibat Hukum Perkawinan Dan Pembatalan Perkawinan

*Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau rukun perkawinan maupun perkawinan yang dilakukan karena penipuan salah satu pihak maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Bahwa suatu perkawinan yang berlangsung, tetapi setelah perkawinan tersebut salah satu pihak ataupun pihak ketiga mengetahui adanya syarat perkawinan tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat di batalkan. Melihat permasalahan tersebut dilakukan lah kegiatan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini, maka diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pemahaman akan arti pentingnya penyuluhan hukum mengenai Hukum Perkawinan khususnya pembatalan perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan oleh Dosen sebagai pemenuhan Tri Darma Perguruan Tinggi sebaiknya tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam memahami setiap materi penyuluhan yang diberikan agar masyarakat mendapat ilmu yang bermanfaat dan dapat dengan mudah menrapkan apabila timbul suatu permasalahan perkawinan dikemudian hari. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila perkawinan tersebut berlangsung 7 (tujuh) bulan setelah itu tidak bisa.
Fulltext View|Download
Keywords: Akibat, Hukum, Perkawinan, Pembatalan Perkawinan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.