skip to main content

Hambatan Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perbankan Di Indonesia

*Bagus Rahmanda scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kornelius Benuf scopus  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Tindak pidana perbankan merupakan ancaman bagi masyarakat dan individu. Upaya pemberantasan tindak pidana perbankan di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi. Penelitian ini akan fokus membahas hambatan dan upaya pemberantasan tindak pidana perbankan yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu UU Perbankan, dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan literatur lain terkait tindak pinda perbankan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa hambatan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana perbankan yaitu berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen, dan upaya pemberantasan yang perlu dilakukan antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan tindak pidana perbankan. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Perbankan, Hambatan, Upaya Pencegahan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.