skip to main content

Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

*Nanda Indrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut hanya menerima satu permohonan pembatalan yaitu terhadap Pasal 10 UU Perjanjian Internasional. Putusan ini telah menimbulkan perkembangan yang baru terkait praktik proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. Namun di sisi lain, masih terdapat beberapa permasalahan terkait perluasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan yang memberikan penafsiran terkait batasan kriteria perjanjian internasional yang proses pengesahannya memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini justru ini berpotensi akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena adanya ketidakpastian hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Ratifikasi; Perjanjian Internasional; Putusan Mahkamah Konstitusi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.