skip to main content

Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali)

*IGA Gangga Santi Dewi scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mira Novana Ardani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penjaminan Hak Tanggungan diatur dalam dua kebijakan  yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan PMATR/KBPN No. 9 Tahun 2019. Pada kedua kebijakan tersebut tidak ada keharusan atau kewajiban untuk dilakukan secara manual atau secara elektronik.Di Kabupaten Badung Provinsi Bali telah dilakukan pemberian  Hak Tanggungan secara elektronik dimana PPAT hanya bertugas menyampaikan Akta  Pemberian  Hak Tanggungan  beserta berkasnya secara  online  dan tidak melakukan pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.Permasalahan timbul ketika dalam kedua kebijakan tersebut tidak menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas
dalam pendaftaran HT juga kewenangan pemberian HT untuk obyek HT.  Terdapat perbedaan secara signifikan dalam ketentuannya antara kebijakan penjaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dengan penjaminan Hak Tanggungan berdasarkan PMATR/ KBPN  No. 9 Tahun 2019 terkait pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan, Hak Tanggungan, Elektronik, Perbedaan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.