skip to main content

Problematika Implementasi Otonomi Daerah Di Indonesia Dalam Mendorong Demokratisasi Di Tingkat Lokal

*Aprista Ristyawati scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Antonius Suroyo, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2026 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Sejak Era Reformasi 1998, otonomi daerah di Indonesia menjadi instrumen kunci untuk memperkuat demokratisasi lokal yang akuntabel dan responsif. Namun, terdapat kesenjangan lebar antara visi ideal dengan realitas akibat hambatan struktural dan politis. Penelitian ini bertujuan mengkaji konsep hukum otonomi daerah, menganalisis problematika implementasinya terhadap demokratisasi lokal, serta merumuskan solusi rekonstruksi hukum yang ideal. Rumusan masalah difokuskan pada perspektif hukum otonomi daerah, kendala implementasi, dan upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otonomi daerah saat ini belum efektif menjadi katalisator demokratisasi lokal. Implementasinya masih menghadapi kendala dalam mewujudkan pemerintahan yang benar-benar dekat dengan aspirasi rakyat. Sebagai solusi, diperlukan rekonstruksi hukum yang komprehensif dan konsisten. Upaya ini wajib mencakup penguatan kelembagaan, perbaikan regulasi, transformasi budaya hukum, dan peningkatan partisipasi publik secara menyeluruh. Penguatan elemen-elemen tersebut menjadi syarat mutlak agar otonomi daerah mampu mendorong terciptanya demokrasi yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan di tingkat lokal sebagai bagian dari keberhasilan desentralisasi.

Keywords: Problematika Implementasi; Otonomi Daerah; Demokratisasi; Lokal

Article Metrics:

Article Info
  1. BUKU
  2. Soekanto, Soerjono . Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI Press. 2010
  3. Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2016
  4. JURNAL
  5. Apriani , Evi, dkk. Digitalisasi Sebagai Solusi untuk Mengurangi Korupsi di Sektor Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Volume.3, Nomor.2 Mei 2025. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1851
  6. Fikriana, Askana dan Jihadi Akbar Yusuf. "Dinamika Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Era Otonomi Daerah".Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia 2, no. 02, Juni 2024. https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v2i02.282
  7. Firmansyah, Vicky Zaynul dan Firdaus Syam. "Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Penyelenggaraan Birokrasi di Indonesia". INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi 7, no. 2, 2024., DOI: 10.32697/integritas.v7i2.817
  8. Hadi, Fikri, Farina Gandryani, dan Fatma Afifah. Konsep Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol.3, No. 2, 2025. https://doi.org/10.38156/jihwp.v3i2.324
  9. Hartika, Bq Dewi , Intan Sholatiyah, Nur Hasanah. Tantangan Otonomi Daerah di Indonesia Dalam Konteks Persaingan Globalisasi. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol.1 No.2 2024. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2665
  10. Heriyanto. Dinasti Politik Pada Pilkada Di Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi, Journal of Government and Politics(JGOP) Vol. 4 No. 1 Juli 2022, Hal.38, https://doi.org/10.31764/jgop.v4i1.7778
  11. Jati, Wasisto Raharjo. “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi”. Jurnal Konstitusi Vol.9, No.4, 2016. DOI: 10.31078/jk947
  12. Lekipiouw, Sherlock Halmes. Konstruksi Penataan Daerah dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan. Jurnal SASI , Volume 26 Nomor 4, Oktober - Desember 2020. 10.47268/sasi.v26i4.414
  13. Nugraha Dwi Putra dan Daafa’a Alhaqqy Muhammad. "Analisa Polemik Dan Apologi Pemekaran Provinsi Baru Dalam Penyelenggaraan Dan Penerapan Otonomi Daerah". Law, Development & Justice Review 5, no. 2, Oktober 2022. https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i2.17202
  14. Prabowo, Andek, Baharuddin Thahir. Desentralisasi Penataan Ruang di Indonesia Pasca UU Cipta Kerja: Pergeseran Kewenangan, Dinamika Tata Kelola, dan Implikasinya terhadap Otonomi Daerah. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan Volume. 5 Nomor. 1 Januari 2026. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5137
  15. Rahayuningtyas, Dwi Prihatni Amrih dan Dyah Setyaningrum. “Pengaruh Tata Kelola dan e- Government terhadap Korupsi”. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Vol.1, No. 4, 2017. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2017.v1.i4.2597
  16. Ramdhani, F. A., Triyani, D., Oktafiana, H., & Nananda, I. F. (2025). Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia: Tantangan dalam Implementasi Otonomi dan Desentralisasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2). https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.30605
  17. Sakdiyah, Halimatus . "Efektivitas Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara: Tinjauan Kritis Desentralisasi di Indonesia”. Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia Vol.3, No. 1, 2025. https://doi.org/10.62238/jupsi.v3i1.191
  18. Susanti, Martien Herna. Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia. Journal of Government and Civil Society 1, no. 2 (February 22, 2018). https://doi.org/10.31000/jgcs.v1i2.440
  19. Tauhid dan Mukhlis Ishaka. “Strategi Kebudayaan dalam Pemberantasan Korupsi pada Birokrasi Pemerintahan Kota Bima”. Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol. 17, No. 1, 2020. https://doi.org/10.59050/jian.v17i1.71
  20. ARTIKEL
  21. Siregar, Hasrul Sani. Otonomi Daerah dan Penguatan Pemerintahan di Daerah: Konsep Desentralisasi , MA, artikel, Oktober 2019
  22. Nafilah Maulidina. (2025). Korupsi dan Dinasti Politik: Ancaman Terbesar dalam Era Otonomi Daerah. Kompasiana, diakses 10 Oktober 2025
  23. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “KPK: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah, Pimpinan Daerah Harus Tegakkan Integritas,” diakses 20 November 2025,
  24. Kementerian PANRB. (2025). Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2029

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.