skip to main content

Jaminan Keselamatan Penumpang Moda Transportasi Kereta Api (Studi Kasus Kecelakaan Kereta Api Turangga dan KRL Commuter Line Bandung)

*Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Saulita Margaret  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ester Purinta Sembiring  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kereta api merupakan moda transportasi yang memiliki jaminan keselamatan yang lebih tinggi dibandingkan transportasi lainnya karena memiliki jalurnya sendiri. Namun pada kenyataannya masih terjadi kecelakaan kereta api. Kecelakaan yang baru saja terjadi pada awal tahun 2024, yakni kecelakaan antara kereta api Turangga dan Commuter Line Bandung. Tujuan dari penelitian ini ialah jaminan keselamatan terhadap penumpang pada kecelakaan kereta api serta tanggung jawab PT KAI terhadap penumpang akibat kecelakaan dalam kereta api. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumpang memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan, serta dalam kasus kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung sudah melaksanakan tugasnya. Namun demikian diperlukan upaya optimalisasi jaminan keselamatan oleh PT KAI agar kecelakaan kereta api tidak terjadi lagi.

Fulltext View|Download
Keywords: Jaminan keselamatan; kereta api; transportasi

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2013)
  3. E. Saefullah Wiradipradja, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional (Yogyakarta:Liberty, 1989)
  4. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000)
  5. Jurnal
  6. Aflah. 2009. Tanggung Jawab PT. Kereta Api Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pengangkutan Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu. 2 (1)
  7. Afrizal Riyadi, Rinitami Njatrijani dan Siti Mahmudah. 2016. Tanggung Jawab PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkutan Terhadap Keselamatan Penumpang Kereta Di Perlintasan Sebidang. Diponegoro Law Review. 5(2), 2
  8. Arifianto, D., Lie, G., & Syailendra, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Dan Barang Yang Diangkut Oleh Kereta Api. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(13), 183
  9. Benedictus Bismo B.P. 2015. Tanggung Jawab Hukum PT. Kereta Api Indonesia Terhadap Kerugian Penumpang Akibat Kecelakaan Kereta Api. eJournal UAJYS’s Library: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  10. Efendi Darmawan, dkk. Tanggung Jawab PT Kereta Api Indonesia Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Kereta Api Berkaitan Dengan Keterlambatan Kedatangan Kereta Api Dikaji Menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 62–72
  11. Santoso, Muhammad S. R., and Moch N. Imanullah. 2016. Tanggung Jawab Keperdataan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Atas Kecelakaan yang Terjadi Saat Mengangkut Penumpang. Privat Law, 4 (2)
  12. Winda Halim. Rainisa Maini. 2013. Analisis Tren Kecelakaan Pada Sektor Transportasi di Indonesia (Moda Transportasi: Kereta Api). Semantic Scholar. hal 3
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
  15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  17. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  20. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api
  21. Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017
  22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP)
  23. Website
  24. Hasil Akhir Investigasi Kasus Kecelakaan Ka 350 Cl Bandung Raya - Ka 65a Turangga. https://knkt.go.id/news/read/hasil-akhir-investigasi-kasus-kecelakaan-ka-350-cl-bandung-raya----ka-65a-turangga-. Diakses pada tanggal 25 Februari 2024 pukul 14.45
  25. KAI berhasil evakuasi KA Turangga dan CL Bandung Raya usai kecelakaan. https://www.antaranews.com/berita/3901404/kai-berhasil-evakuasi-ka-turangga-dan-cl-bandung-raya-usai-kecelakaan. Diakses pada 7 Maret 2024 pukul 11.01

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.