skip to main content

Analisis Peran Dan Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Produk Reksadana Pada Kasus PT. Emco Asset Managemen

*Dimas Choiruman Yusuf  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Islamiyati Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

PT. Emco Asset Management mengalami gagal bayar (default) atas penarikan dana (redemption) oleh investor. Kasus gagal bayar bermula dari agen pemasaran atau marketing PT. Emco Asset Management menawarkan empat produk reksadana kepada para calon investor reksadana disertai janji fixed return. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan larangan manajer investasi dalam mengelola produk reksadana. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih untuk perkembangan ilmu hukum dan dapat dijadikan sebagai studi bagi pemerintah dalam pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan deskriptif-analisis dan menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan manajer investasi dalam pemasaran produk reksadana telah melanggar ketentuan Pasal 44 POJK 43/POJK.04/2015.

Fulltext View|Download
Keywords: Manajer Investasi; PT. Emco Asset Management; Reksadana, POJK 43/POJK.04/2015

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Darmadji, Tjiptono dan M. Fakhrudin. 2006. Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat
  3. Effendi, Muh. Arief. 2016. The Power of GCG, Teori dan Implementasi. Jakarta: Salemba Empat
  4. Fuady, Munir. 1996. Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  5. Kartasasmita, Ginandjar. 1996. Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo
  6. Serfiyani, Cita Yustisia, Serfiyanto Dibyo Purnomo, dan Iswi Hariyani, 2017, Capital Marker Top Secret
  7. Ramuan Sukses Bisnis Pasar Modal Indonesia, Yogyakarta: Andi
  8. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normartif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  9. Soemitro, Ronny Hanitijio. 1995. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  10. Jurnal
  11. Uwiyono, Aloysius. 2003. “Implikasi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Terhadap Iklim Investasi”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 22. No. 5. Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis
  12. Internet
  13. Maggie Quesada Sukiwan, 2015, “OJK Akan Atur Perilaku Manajer Investasi”, https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-akan-atur-perilaku-manajer-investasi, diakses pada tanggal 28 Februari 2021 Pukul 17.24 WIB
  14. Manggala Migi, 2015, “Kode Etik dan Standar Perilaku Wakil Manajer Investasi”, http://www.wakilmanajerinvestasi.com/2015/07/kode-etik-dan-standar-perilaku-wakil.html, diakses pada tanggal 6 Februari 2021 Pukul 16.21 WIB
  15. Online Pajak, 2018, “OJK: Sejarah, Fungsi, Struktur Lembaga & Kebijakan”, https://www.onlinepajak.com/tentang-pajak/otoritas-jasa-keuangan, diakses pada tanggal 7 Februari 2021 Pukul 21.04 WIB
  16. Unknown, 2018, “Pengertian Reksadana, Jenis, Keuntungan dan Risikonya”,
  17. https://www.bareksa.com/berita/id/text/2018/07/17/pengertian-reksadana-jenis-keuntungan-dan-risikonya/19792/news, diakses pada tanggal 13 Oktober 2020 Pukul 16.05 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.