BibTex Citation Data :
@article{LDJR10067, author = {Mira Novana Ardani}, title = {Alih Fungsi Lahan Pertanian Ditinjau Dari Penyelenggaraan Pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan)}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {3}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Alih fungsi lahan, pertanian, penyelenggaraan pangan}, abstract = {Pengalihan fungsi lahan dari fungsi pertanian ke fungsi bangunan menjadi penyebab utama berkurangnya lahan pertanian yang selanjutnya berdampak pada berkurangnya produksi produk pertanian, terutama pangan. Tenaga kerja di sektor ini juga cenderung berkurang, sementara kebutuhan pangan semakin meningkat. Permasalahan yang muncul yakni bagaimana alih fungsi lahan pertanian ditinjau dari penyelenggaraan pangan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Terjadinya alih fungsi dapat berdampak khususnya terhadap penyelenggaraan pangan itu sendiri, yang berdampak terhadap kedaulatan pangan, kemandirian pangan, serta ketahanan pangannya. Untuk dapat lebih menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang terjadi dapat memperhatikan rencana tata ruang wilayah, dan rencana pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, peran pemerintah dan pemerintah daerah sangat penting dalam penanggulangan alih fungsi penggunaan lahan. Tata guna tanah yang berpedoman pada rencana tata ruang wilayah, perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan diperlukan dalam pembaruan agraria. Intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, perizinan, serta sanksi dimasukkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang memuat salah satunya arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. Reforma agraria yang dimodifikasi dapat dihubungkan dengan masalah pangan nasional menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan}, issn = {2655-1942}, pages = {257--274} doi = {10.14710/ldjr.v3i2.10067}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/10067} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats