skip to main content

RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DI KOTA MAGELANG

*RISKA KRISTIANA  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Menurut Undang-Undang RI No.44 tahun 2009, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Tugas dan fungsi rumah sakit telah dijabarkan dalam undang-undang tersebut, tugas rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Pertambahan jumlah penduduk Indonesia khususnya wilayah Kota Magelang
dan perkembangan aktifitas manusia mendorong pembangunan fisik kota sebagai dampak yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan tempat tinggal, berupa pembangunan kawasan hunian, perkantoran beserta infrastrukturnya. Pembangunan infrastruktur berupa sarana kesehatan sekaligus pendidikan berupa Rumah Sakit Pendidikan sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya
secara multiprofesi menjadi pilihan yang tepat dalam memenuhi perkembangan aktifitas manusia ditengah pandemic Covid-19.

Fulltext View|Download
  1. Menteri Kesehatan RI, 2004. PERMENKES No. 1204 Tahun 2004 Tentang
  2. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  3. Menteri Kesehatan RI. 2014. PERMENKES No. 56 Tahun 2014 Tentang
  4. Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  5. Menteri Kesehatan RI. 2012. Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Kelas B
  6. Vidya Lidayana, M. R. 2013. Konsep dan Aplikasi Healing Environment
  7. dalam Fasilitas Rumah Sakit. Jurnal Teknik Sipil Universitas Tanjungpura
  8. Volume 13 Nomor 2

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.