skip to main content

RUMAH SAKIT KHUSUS GIGI DAN MULUT KELAS B DI KOTA SEMARANG

*ELMALINDA WIFA TASTAFTIYANI  -  Departemen Arsitektur Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kota Semarang saat ini sudah memiliki banyak klinik gigi dan dokter gigi yang
berkualitas, namun RSGM di Kota Semarang belum memiliki pelayanan lengkap
sebagai pusat pelayanan kesehatan gigi. Melihat betapa pentingnya kesehatan
gigi dan mulut maka sangat diperlukan sebuah Rumah Sakit khusus gigi dan
mulut .
Adanya RSGM di Kota Semarang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan gigi dan mulut serta memberikan
pengalaman yang menyenangkan bagi pasien untuk kemudian berobat kembali
secara rutin tanpa mengalami trauma terhadap perawatan kesehatan gigi. Selain
itu kegiatan-kegiatan promotif dan preventif mengenai kesehatan gigi, seperti
Bulan Kesehatan Gigi Nasional, Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Dunia, dan lain
sebagainya, akan lebih mudah mencapai dan dicapai oleh masyarakat. Selain itu
terdapatnya RSGM di Kota Semarang akan membantu upaya peningkatan
kemampuan tenaga kesehatan di Kota Semarang dan sekitarnya

Fulltext View|Download
  1. Kementerian Kesehatan RI. (2004). Peraturan Menteri Kesehatan Republik
  2. Indonesia No. 1173 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut. Jakarta, Indonesia
  3. Kementerian Kesehatan RI. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik
  4. Indonesia No. 340 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Jakarta, Indonesia
  5. Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik
  6. Indonesia No. 24 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Jakarta, Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.