skip to main content

RELOKASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR DENGAN ARSITEKTUR HUMANIS

*Givta Marcella Erika Tambunan  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang berarti seseorang yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman, salah satunya adalah hukuman pidana. Di masa lalu hukuman pidana selalu terkait dengan kekerasan fisik. Sistem pemenjaraan dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap individu yang melakukan pelanggaran hukum, dengan menggunakan tindakan yang tak manusiawi sebagai bentuk dari sanksi bagi para pelanggar. Namun, seiring dengan berkembangnya pengetahuan mengenai hak asasi, hukuman pidana tak lagi terkait dengan kekerasan fisik. Sebelumnya seseorang yang mendapat hukuman pidana aku di kurung di dalam penjara, kini tak lagi disebut penjara melainkan Lembaga Pemasyarakatan. Dalam KUHP menyatakan bahwa hukuman kurungan merupakan hukuman dengan merampas kebebasan seseorang bukan merampas hak hidupnya. Di dalam KUHP pun tertera hak-hak yang seharusnya narapidana terima ketika dia berada di dalam Lapas. Namun belum sepenuhnya hak narapidana di dalam lapas terpenuhi. Maka Lembaga Pemasyarakatan dengan konsep arsitektur humanis mampu menjadi solusi belum terpenuhinya hak-hak narapidana di dalam lapas. Karena arsitektur humanis memandang manusia sebagai makhluk paling tinggi yang harus dipenuhi kebutuhannya.
Fulltext

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.