skip to main content

Samarang Joana Stoomtram Future Urban Ecological Renewal

*Rinaldo Diyan Santoso  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kantor Samarang Joana Stoomtram yang terletak di Jalan Pengapon No. 2, Tanjung Mas, Semarang saat ini masih terinventarisasi sebagai bangunan cagar budaya tidak bergerak dan kondisinya terabaikan. Jika dibandingkan dengan perusahaan NIS dan SCS yang merupakan perusahaan kereta api pada periode yang sama, bangunan kantor NIS (1904) telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya sejak tahun 1992. Sedangkan bangunan kantor SCS (1911) juga telah ditetapkan menjadi cagar budaya. Oleh karena itu perlu diketahui potensi bangunan tersebut berdasarkan kriteria pada BAB III Pasal 5 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 agar dapat direkomendasikan menjadi bangunan cagar budaya. Temuan yang diperoleh berdasarkan fakta kesejarahan yaitu Kantor Samarang Joana Stoomtram Maatschappij diperkirakan ada diantara tahun 1899-1901 sehingga saat ini telah berumur 121-123 tahun. Dari potensi tersebut terdapat metode perancangan building infill yang dapat mendukung penetapan cagar budaya. Berdasarkan potensi tapak dengan luas sekitar 120.000𝑚^2, budaya, serta industri yang ada maka ditetapkan tipe bangunan berupa MICE. Selanjutnya dilakukan berbagai pendekatan untuk menghasilkan program ruang dan konsep perancangan yang akan dijadikan pedoman dalam merancang MICE sebagai pusat kegiatan konvesi, eksibisi, dan juga sarana liburan.
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.