skip to main content

RELOKASI BANDAR UDARA WISATA DEWADARU DENGAN PENDEKATAN BIOPHILIC DESIGN

*Daffa Maulana Rifli  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

KepulauanKarimunjawamerupakandaerah yang lokasinyaberada di sisiutarapulaujawa dan ditengahlautjawa, denganletaknya yang strategis, Karimunjawamerupakan salah satudestinasiwisatabagiwisatawanbaik local maupunmancanegara, semakinmeningkatnyajumlahwisatawantiaptahunnyaberdasarkan pada data dinaspariwisatamembuat mode saranatransportasibaikmelaluijalurlautmaupunudaramenjadi overcapacity untukmenampungbanyaknyawisatawan. Salah satu yang berdampakadalah bandar udaraDewadaru, tercatatjumlahpenumpang bandar udaraDewandaru juga mengalami overcapacity akibatmelonjaknyajumlahwisatawan. Untukitudiperlukanrencanapengembangan dan peningkatansaranatransportasiuntukmenunjangjumlahwisatawandisana. Penambahankonsepbangunanmenjadi salah satupertimbangansepertidenganmempertimbangkandaerahlingkungansekitar yang didominasi oleh kawasanperhutananmakadapatmenggunakankonsepbangunan biophilic design, selainitupenyesuaiandenganbudayasekitar juga dapatmenjadipertimbangan lain dalamkonsepperencanaan. Pengembangan  initidakhanyauntukmeningkatkanjumlahkapasitas yang tersedia pada bangunantetapi juga berdasarkan pada kriteria yang sesuaidengan standard, selainitu factor lain untukmenunjangpariwisatadenganpemberianfasilitas-fasilitrassepertipenginapanmaupuntempatwisatalainnyadisekitarlokasi bandar udara yang dapatmeningkatkandayatariktersendiribagiwisatawan. 

Fulltext View|Download
  1. Irbah, N. Fashila, Kusumowidagdo, Astrid. 2020. Penerapan Biophilic Design Untuk Meningkatkan Kesehatan Mental Penduduk Kota. Seminar Nasional Envisi 2020 : Industri Kreatif. pp. 146-158
  2. Justice, Ronald. 2021. Konsep Biophilic Dalam Perancangan Arsitektur. Arcade Jurnal Arsitektur, vol.5, no.1, Mar. 2021, pp. 110-118
  3. Menhub RI 2002. Keputusan Menteri perhubungan RI Nomor 44 tahun 2002 Tentang Kebandaraan Nasional
  4. Rencana Detail Tata Ruang (RDTH) Karimunjawa
  5. Undang-undang no 1 tahun 2009 Tentang penerbangan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.