skip to main content

PENATAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH KEBON PEDES DENGAN PENDEKATAN SUSTAINABLE HOUSING

*Martha Endah Triwinarni  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

 Dengan letak yang cukup dekat dengan ibukota, dan aksesibilitas yang  lengkap serta potensi wisata ekologi yang sudah menjadi daya tarik sepanjang tahun,  pertumbuhan penduduk di Kota Bogor terus meningkat. Begitupula dengan permintaan akan kebutuhan rumah, sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Namun, dari banyaknya kebutuhan perumahan yang disediakan, permukiman kumuh yang berada di pinggiran Kota Bogor masih belum dapat teratasi dengan baik. Faktor ekonomi masyarakat pun menjadi salah satu faktor utama permukiman kumuh masih hadir di kota hujan ini. Berdasarkan data dari Dinas Permukiman, masih terdapat sekitar 511,84 Ha wilayah kumuh yang masih perlu penanganan, salah satunya permukiman Kebon Pedes. Dengan letak yang berada di sebelah utara pusat kota, dan berada sejauh 4 km menuju stasiun, serta merupakan area yang di fungsikan sebagai area permukiman, menyebabkan kualitas lingkungan tempat tinggal di Kebon Pedes mengalami banyak penurunan. Penurunan ini di nilai berdasarkan dari 7 kriteria permukiman kumuh, mulai dari bangunan rumah yang berdiri, pemenuhan pendirian sesuai dengan pranata yang berlaku, jangkauan jaringan jalan, dan drainase, sanitas masyarakat, akses penyediaan air bersih, proteksi terhadap bencana dan kebakaran, dan sistem pengelolaan sampah. Permukiman Kebon Pedes belum memenuhi kriteria permukiman yang layak dan nyaman untuk dihuni. Penataan ini hadirsebagai alternatif jawaban untuk mengembalikan kembali kualitas dalam lingkungan hunian. Tak hanya dari segi bangunan saja, aspek lingkungan (ekologi), aspek sosial, dan juga aspek pendukung ekonomi masyarakat menjadi poin penting yang harus diperhatikan dalam menata kembali permukiman.

Fulltext View|Download
  1. Amjad Almusaed (2011) Biophilic and Bioclimatic Architecture. Springer-Verlag London Limited
  2. Institute for Transportation and Development Policy (2017) TOD Standard 3.0 (Vol. 3rd). Institute for Transportation and Development Policy
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. 2019. Jakarta
  4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. 2013. Jakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.