Tiap-tiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan seperti dengan yang ada pada Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 1. Hal ini berarti sebuah satuan pendidikan yang diadakan berhak untuk memberikan pendidikan pada setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk juga kepada para penyandang cacat. Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa warga negara yang mempunyai kelainan fisik, sosial dan atau mental memiliki hal untuk mendapatkan pendidikan khusus, termasuk dengan anak penyandang tunaganda. Dengan jumlah siswa yang memperoleh pendidikan khusus sebanyak 18.982 anak dan jumlah siswa tunaganda aktif 631, Provinsi Jawa Tengah adalah provinsi yang sangat membutuhkan sekolah luar biasa tunaganda untuk memenuhi kebutuhan pendidikan untuk siswa tunaganda pada provinsi tersebut (Pusdatin Kemendikbud, 2020). Realitanya, Indonesia hanya memiliki lima sekolah tunaganda, yaitu dua di Jakarta, satu di Malang, satu di Yogyakarta, dan satu di Banyuwangi (Ningtyas, 2013). Berdasarkan uraian di atas, maka diperlukan Pembuatan Desain Sekolah Luar Biasa Tunaganda (Tipe G) di Kota Semarang dengan menggunakan pendekatan desain universal sebagai solusi dari kurangnya jumlah Sekolah Luar Biasa Tunaganda di Indonesia
Last update:
Last update: